Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) perlu dimiliki oleh tiap penduduk negara Indonesia nan telah memenuhi syarat. Kartu ini berfaedah sebagai identitas resmi untuk beragam keperluan, terutama mengenai administrasi.
Tak perlu khawatir, syarat membikin KTP baru dan langkah mengurusnya tergolong mudah. Tanpa perlu ribet, Anda hanya perlu memperhatikan poin-poin penting, sekaligus mempraktikkan langkah-langkah dalam proses mengurusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mesti digarisbawahi adalah soal domisili setempat lantaran pembuatan KTP baru dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tinggal masing-masing.
Syarat membikin KTP baru
Berikut syarat membikin KTP baru dan langkah mengurusnya, merujuk laman kependudukancapil.jakarta.go.id.
- Telah berumur 17 tahun alias sudah/pernah menikah.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) alias aslinya
- Membawa fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi masyarakat nan sudah alias pernah menikah.
- Membawa surat pengantar dari RT/RW bagi nan belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara mengurus pembuatan KTP baru
Apabila beragam syarat telah disiapkan, selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah mengurus pembuatan KTP baru sebagai berikut.
- Mendatangi instansi kelurahan dengan membawa arsip persyaratan.
- Menginformasikan maksud dan tujuan kepada petugas di instansi kelurahan.
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan arsip persyaratan, nantinya petugas bakal memeriksa kelengkapan arsip tersebut
- Kemudian verifikasi data, proses selanjutnya adalah perekaman info biometrik nan meliputi foto, sidik jari, hingga tanda tangan digital.
- Pemohon bakal mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman info biometrik
- Jika telah selesai, KTP bakal dicetak.
- KTP bisa diambil oleh pemohon jika telah selesai dicetak.
Sebagai catatan, membikin KTP baru kudu dilakukan oleh pemohon secara langsung namalain tidak dapat diwakilkan.
Adakah biaya membikin KTP baru?
Pembuatan KTP baru untuk pemohon berumur 17 tahun adalah cuma-cuma namalain tidak dipungut biaya sepeser pun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 79A Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, nan berbunyi:
"Pengurusan dan publikasi Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya."
Oleh lantaran itu, perseorangan nan telah berumur 17 tahun alias memenuhi syarat wajib segera mempunyai KTP. Hal ini diatur dalam Pasal 63 UU nan sama.
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing nan mempunyai Izin Tinggal Tetap nan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun alias telah kawin alias pernah kawin wajib mempunyai KTP-el.
(2) Dihapus
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa bertindak alias mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa bertindak Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk nan telah mempunyai KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mempunyai 1 (satu) KTP-el.
Demikian syarat membikin KTP baru dan langkah mengurusnya.
(hdr/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·