Jakarta, CNN Indonesia --
KTP oranye merupakan kartu identitas unik bagi penduduk negara asing (WNA) nan tinggal di Indonesia. Berikut syarat membuat KTP oranye.
Disebut demikian lantaran kartu KTP bagi WNA tersebut berwarna oranye gradasi. Kartu ini berfaedah sebagai bukti resmi kependudukan agar info WNA tercatat dalam sistem administrasi, layaknya tanggungjawab KTP bagi WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini bermaksud sebagai corak pengawasan mengenai legalitas dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Penerbitan KTP oranye tidak sembarangan, ada sejumlah persyaratan nan perlu dipenuhi oleh WNA pemohon KTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019.
Syarat membikin KTP oranye
Berikut ini syarat membikin KTP orange untuk WNA pemohon KTP nan merujuk peraturan undang-undang nan berlaku.
- WNA telah berumur 17 tahun, alias sudah kawin, alias pernah kawin.
- WNA mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- WNA menunjukkan arsip perjalanan.
- WNA mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.
Masa bertindak KTP oranye
Masa bertindak KTP bagi WNA mengikuti jangka waktu izin tinggal tetap nan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam patokan tersebut dijelaskan, setiap orang asing alias WNA wajib melaporkan perpanjangan masa bertindak KTP alias melakukan penggantian kepada lembaga mengenai paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetapnya berakhir.
Perbedaan KTP WNA dan KTP WNI
Ada beberapa perihal nan membedakan KTP orange untuk WNA dengan KTP biru untuk WNI, ialah sebagai berikut.
1. Masa berlaku
KTP WNA mempunyai masa bertindak nan mengikuti izin tinggal tetap nan diterbitkan pihak imigrasi. Sementara itu, KTP WNI bertindak seumur hidup tanpa pemisah waktu.
2. Keterangan identitas
Informasi pada KTP WNA, seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Berbeda dengan KTP WNI nan seluruh keterangannya menggunakan bahasa Indonesia.
3. Kewarganegaraan
Pada KTP WNA, kolom kebangsaan diisi sesuai negara asal pemegang kartu. Sedangkan pada KTP WNI, bagian tersebut selalu bertuliskan "Indonesia".
4. Warna KTP
KTP WNA mempunyai berwarna oranye. Sementara KTP WNI menggunakan warna biru muda.
5. Partisipasi politik
KTP WNA hanyak berfaedah sebagai identitas administratif, sementara KTP WNI lebih dari itu. KTP biru milik WNI menjadi dasar bagi penduduk negara Indonesia untuk menggunakan kewenangan politiknya, baik itu memilih dan dipilih dalam pemilu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017, nan bersuara "Warga Negara Indonesia nan pada hari pemungutan bunyi sudah genap berumur 17 tahun alias lebih, sudah kawin, alias sudah pernah kawin mempunyai kewenangan memilih."
Dengan perbedaan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah memahami kegunaan serta patokan nan bertindak pada KTP WNA dan KTP WNI.
Demikian penjelasan mengenai syarat membikin KTP oranye untuk WNA.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·