Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi penduduk negara asing (WNA) untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Agar prosesnya melangkah lancar, krusial untuk memahami syarat pembuatan KTP WNA.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019, hanya WNA nan mempunyai izin tinggal tetap alias KITAP nan dapat mengusulkan permohonan pembuatan KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tidak semua orang asing berkuasa memperoleh KTP, lantaran arsip ini diberikan unik bagi mereka nan mempunyai status masyarakat tetap di Indonesia.
Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan berikut nan dilansir dari beragam sumber.
Syarat pembuatan KTP WNA
Untuk mengurus KTP bagi WNA, beberapa arsip wajib dipenuhi agar prosesnya dapat diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan utamanya antara lain:
- WNA telah berumur minimal 17 tahun, sudah menikah, alias pernah menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) untuk WNA.
Menunjukkan arsip perjalanan alias paspor nan tetap berlaku. - Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) nan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi.
- Mengisi blangko nan disediakan oleh Disdukcapil.
- Melampirkan fotokopi paspor, KITAP, akta kelahiran nan telah diterjemahkan, serta akta nikah nan juga diterjemahkan jika sudah menikah.
Dengan melengkapi persyaratan di atas, WNA dapat mengusulkan permohonan pembuatan KTP di Disdukcapil sesuai alamat domisili nan tercantum pada izin tinggal tetap.
Cara pembuatan KTP WNA
Proses pembuatan KTP untuk penduduk negara asing dilakukan secara langsung di instansi Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang langsung ke instansi Disdukcapil setempat.
- Pemohon membawa seluruh arsip original beserta salinannya untuk diverifikasi oleh petugas.
- Setelah info diverifikasi, WNA bakal menjalani proses perekaman biometrik, nan mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
- Lalu info bakal dimasukkan ke dalam sistem kependudukan nasional.
- Jika tidak ada kendala, KTP elektronik bakal diterbitkan dalam beberapa hari kerja.
Namun, perlu diingat bahwa masa bertindak KTP bagi WNA tidak seumur hidup seperti KTP WNI, melainkan mengikuti masa bertindak izin tinggal tetap nan dimiliki.
Berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa bertindak KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal tetap nan diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
WNA wajib melaporkan perpanjangan masa bertindak alias mengganti KTP elektronik paling lambat 30 hari sebelum tanggal izin tinggal tetap berakhir.
Jika WNA memperpanjang izin tinggalnya, maka KTP juga kudu diperbarui agar tetap sah digunakan. Sebaliknya, andaikan masa bertindak izin tinggal berhujung tanpa perpanjangan, maka status KTP bakal otomatis tidak berlaku.
Hal nan perlu diperhatikan
Pemerintah menegaskan bahwa publikasi e-KTP bagi WNA tidak dilakukan sembarangan. Selain kudu memenuhi seluruh dokumen, WNA juga tidak mempunyai kewenangan politik, seperti kewenangan memilih dalam pemilihan umum.
Ini lantaran tujuan utama publikasi KTP WNA adalah untuk keperluan manajemen kependudukan selama menetap di Indonesia.
Dengan memahami syarat pembuatan KTP WNA beserta langkah mengurusnya ini, penduduk negara asing dapat menyiapkan seluruh arsip dengan baik sebelum datang ke instansi Disdukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat.
(han/juh)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·