slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Penerima Kip Kuliah Di Pts, Siapa Saja Yang Dapat?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa nan lolos seleksi berdikari perguruan tinggi swasta (PTS) tetap dibuka sampai 31 Oktober 2025.

Akan tetapi tidak semua lulusan SMA/Sederajat bisa mendaftar. Terdapat syarat penerima KIP Kuliah di PTS yang perlu diperhatikan agar bisa mendapat support pendidikan dari pemerintah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIP Kuliah merupakan program nan datang untuk membantu biaya pendidikan lulusan SMA/Sederajat nan mempunyai potensi akademik tapi terkendala ekonomi.

Pelajar nan sudah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, termasuk di PTS, berkesempatan menerima support pendidikan KIP Kuliah ini.

Syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2025

Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 nan diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dijelaskan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS.

Lantas, siapa saja nan bisa mendapat support pendidikan ini? Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Berasal dari family nan terdaftar di DTKS/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
  • Terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan kategori maksimal desil 3.
  • Berasal dari panti sosial alias panti asuhan
  • Memiliki surat keterangan tidak bisa (SKTM) dari kelurahan alias lembaga berwenang

Syarat penerima KIP Kuliah 2025

Selain syarat ekonomi, calon penerima KIP Kuliah juga kudu memenuhi syarat umum berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) alias sederajat nan lulus pada tahun melangkah alias maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik alias Perguruan Tinggi Vokasi baik perguruan tinggi negeri (PTN) alias PTS pada program studi nan telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem legalisasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi alias berasal dari family miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, nan didukung bukti arsip nan sah.

Kriteria prioritas KIP Kuliah 2025

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa nan berasal dari family miskin/rentan miskin nan telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  1. Pemegang KIP SMA nan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), alias seleksi berdikari di PTN.
  2. Berasal dari family nan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias menerima program support sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) nan lulus seleksi berdikari di PTN.
  3. Pemegang KIP SMA nan lulus SNBP, SNBT, alias seleksi berdikari di PTS.
  4. Berasal dari family nan masuk dalam DTKS alias menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) nan lulus seleksi berdikari di PTS.
  5. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin alias rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE nan lulus seleksi berdikari di PTS.
  6. Berasal dari panti sosial alias panti didikan nan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  7. Calon mahasiswa nan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor campuran orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, alias pendapatan kotor campuran orang tua/wali dibagi jumlah personil family maksimal Rp750 ribu.
  • Surat keterangan tidak bisa nan dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa alias kelurahan, nan disertai dengan bukti dukung, dan bakal diverifikasi oleh perguruan tinggi.

Cara dapat KIP Kuliah di PTS

Setelah memenuhi syarat ketentuan nan berlaku, berikut langkah dapat KIP Kuliah di PTS.

  1. Buat akun di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id menggunakan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
  2. Lakukan pengesahan info (NIK, NISN, dan NPSN) serta cek kepantasan penerima KIP Kuliah.
  3. Jika pengesahan berhasil, sistem bakal mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email.
  4. Masuk ke akun KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi nan diikuti, misalnya jalur berdikari PTS.
  5. Lengkapi info dan arsip nan diminta hingga pendaftaran selesai.
  6. Setelah diterima di PTS tujuan, kampus bakal memverifikasi info calon penerima.
  7. Jika lolos verifikasi, kampus mengusulkan nama mahasiswa ke Kemdiktisaintek.
  8. Kemdiktisaintek menetapkan penerima KIP Kuliah berasas hasil usulan dari PTS.

Demikian penjelasan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS. Jadi siapa saja nan dapat adalah mereka nan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan. Semoga membantu.

(juh)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru