slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Perpanjang Skck Dan Cara Mengurusnya

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan arsip resmi nan diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal.

Syarat perpanjang SKCK dan langkah mengurusnya perlu Anda ketahui andaikan dirasa memerlukannya. Sebab, SKCK hanya bertindak selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa bertindak SKCK tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Pasal 17 Ayat 1.

Surat keterangan ini biasanya dibutuhkan untuk beragam keperluan administrasi, seperti pendaftaran pendidikan, melamar pekerjaan, dan lainnya.

Untuk membantu Anda, berikut syarat perpanjang SKCK dan langkah mengurusnya nan dapat dijadikan panduan.

Syarat perpanjang SKCK

Dikutip dari dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut syarat arsip nan diperlukan untuk perpanjangan SKCK:

  • Lembar SKCK lama nan asli/legalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Cara mengurus perpanjang SKCK

Apabila persyaratan telah lengkap, selanjutnya adalah mengunjungi ke instansi polisi terdekat untuk memperpanjang SKCK. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:

  1. Datangi instansi polisi terdekat dengan membawa persyaratan arsip nan dibutuhkan
  2. Jelaskan tujuan kepada petugas nan berjaga, ialah untuk memperpanjang SKCK
  3. Serahkan arsip nan telah dipersiapkan
  4. Mengisi blangko perpanjangan SKCK nan disediakan instansi polisi dengan baik dan benar
  5. Ikuti proses selanjutnya sampai selesai

Biaya perpanjang SKCK

Biaya nan dibutuhkan untuk perpanjang SKCK adalah sama seperti ketika membikin SKCK ialah sebesar Rp30 ribu. Pembayaran bisa dilakukan di loket instansi polisi alias melalui aplikasi jasa online.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri.

Proses publikasi SKCK adalah 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon nan telah melengkapi persyaratan nan diperlukan.

Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK dan langkah mengurusnya perlu Anda ketahui andaikan dirasa memerlukannya.

Masa bertindak SKCK terbatas ialah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat perpanjang sebelum lenyap masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru