Jakarta, CNN Indonesia --
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan interogator Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4) kemarin.
"Penyidik telah menetapkan kerabat SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan interogator kepada MMA selaku korban dan pihak pelapor ke Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses investigasi oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Kendati demikian, Bareskrim tetap belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Syekh Ahmad Al Misry diketahui dilaporkan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025
Berdasarkan keterangan kuasa norma para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi aktivitas televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak cabul ini menyantap korban lebih dari satu orang. Kuasa norma menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis nan sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban nan berbeda waktunya. Ada nan 2017, 2018, sampai ada nan 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari Syekh Ahmad Al Misry maupun perwakilannya mengenai penetapan tersangka oleh Bareskrim tersebut.

(kid/tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·