CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 10:15 WIB
Ilustrasi. Selain menahan diri dari makan dan minum, seorang Muslim juga kudu memperhatikan hal-hal nan membatalkan puasa Ramadhan agar puasanya tetap sah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib nan mempunyai patokan jelas dalam hukum Islam.
Selain menahan diri dari makan dan minum, seorang Muslim juga diwajibkan menjaga perilaku serta perbuatan agar puasanya tetap sah. Simak hal-hal nan membatalkan puasa Ramadhan sesuai hukum Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam nan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim nan berakal dan balig.
Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sarana untuk meningkatkan ketakwaan, membersihkan diri dari dosa, serta melatih pengendalian hawa nafsu. Allah SWT telah menegaskan tanggungjawab puasa dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang nan beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Akan tetapi, banyak umat Islam nan belum memahami apa saja perihal nan membatalkan puasa Ramadhan. Padahal, kesalahan mini nan dilakukan dengan sengaja dapat menggugurkan pahala puasa.
Oleh karena itu, agar ibadah puasa Ramadan berbobot sah dan berpahala, umat Muslim perlu lebih berhati-hati dan mengendalikan hawa nafsu nan dapat membatalkan puasa.
Hal nan membatalkan puasa Ramadhan
Dikutip dari NU Online dan Baznas, berikut perihal nan dapat membatalkan puasa Ramadan menurut hukum Islam.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang nan berakar pada organ dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga dapat membatalkan puasa.
Makan, minum, alias memasukkan barang lain secara sadar termasuk dalam kategori ini.Namun, jika terjadi tanpa sengaja, seperti lupa, maka puasa tetap sah.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam qubul alias dubur
Pengobatan dengan langkah memasukkan obat alias perangkat medis melalui qubul (lubang depan) alias dubur (lubang belakang) dapat membatalkan puasa.
Seperti pengobatan bagi orang nan menderita ambeien alias orang nan sakit dengan pengobatan memasang kateter urine. Meskipun berangkaian dengan metode pengobatan seperti orang nan mengalami demam tinggi dan kudu dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya bakal batal.
3. Muntah dengan sengaja
Seseorang nan dengan sengaja membikin dirinya muntah, baik dengan memasukkan tangan ke mulut, memaksakan aktivitas bentuk berlebihan, alias langkah lain, maka puasanya batal. Hal ini berbeda dengan muntah nan terjadi secara tidak disengaja.
4. Melakukan hubungan suami istri
Hubungan suami istri nan dilakukan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat. Pelanggaran ini termasuk dosa besar lantaran merusak kehormatan ibadah Ramadhan.
Apabila seorang muslim melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa, maka dia bertanggung jawab menebusnya dengan memerdekakan seorang budak mukmin. Jika perihal tersebut tidak dapat dilakukan, dia wajib mengganti puasanya pada bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Apabila kedua ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi, maka dia kudu bayar kafarat dengan memberi makan orang-orang tidak mampu, ialah sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kilogram alias tiga perempat liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja melalui onani alias rangsangan lain dapat membatalkan puasa. Namun, keluarnya mani lantaran mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa lantaran terjadi di luar kesengajaan.
6. Haid dan nifas
Wanita nan mengalami menstruasi alias nifas di siang hari bulan Ramadhan, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib mengqadha di hari lain. Hal ini bertindak meskipun kondisi tersebut terjadi secara alami.
7. Gila alias lenyap akal
Hilangnya logika sehat, baik lantaran gila alias gangguan jiwa nan terjadi di siang hari, membatalkan puasa. Sebab, berakal sehat merupakan syarat sahnya ibadah puasa.
8. Keluar dari Islam (murtad)
Perbuatan alias ucapan nan menyebabkan seseorang keluar dari Islam otomatis membatalkan puasanya. Meskipun dia tetap menahan diri dari makan dan minum, puasanya tidak sah lantaran telah kehilangan status sebagai Muslim.
Dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib, Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan:
فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
Artinya: "Siapa saja nan mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal." (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, laman 67)
Dengan memahami nan membatalkan puasa Ramadhan, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kehati-hatian dan kesadaran.
Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai pedoman agar ibadah nan dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga berfaedah dan menjadi bekal dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·