CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2026 16:10 WIB
Ilustrasi. Tindakan terhadap gigi berlubang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Begini syarat dan langkah tambal gigi berlubang pakai BPJS. (iStockphoto/g-stockstudio)
Jakarta, CNN Indonesia --
Gigi berlubang dapat memicu rasa sakit alias nyeri pada penderitanya. Selain menimbulkan nyeri nan dominan, gigi berlubang juga menyebabkan aroma pada mulut.
Tindakan terhadap gigi berlubang bisa diurus dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Tambal gigi berlubang ditanggung BPJS, begini syarat dan langkahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai perawatan gigi diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 ayat 1, tertera sejumlah pelayanan perawatan gigi nan dijamin BPJS Kesehatan, salah satunya tambal gigi.
Selain itu, beberapa jenis perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis nan mencakup semua pemeriksaan nan dilakukan oleh master gigi.
Terdapat juga premedikasi, pemasangan gigi palsu, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi dan tambal gigi alias tumpatan komposit.
Syarat tambal gigi dengan BPJS
Tambal gigi berlubang ditanggung BPJS Kesehatan, begini syarat dan langkahnya.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan kudu aktif dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran.
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu tanda masyarakat (KTP)
- Surat rujukan dari akomodasi kesehatan (faskes) tingkat I.
Jenis tambal gigi nan ditanggung BPJS
Tambal gigi terbagi dari beberapa jenis bahan nan digunakan. Sebut saja tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen dan komposit. Pengguna BPJS Kesehatan hanya bisa memperoleh tambal gigi bahan resin komposit alias bahan glass ionomer cement (GIC).
Tambalan tersebut merupakan campuran dari partikel kaca alias kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibandingkan logam.
Masa pemakaian tambalan komposit sekitar 5 tahun hingga 10 tahun.
Langkah tambal gigi dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini langkah-langkah untuk tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Periksakan gigi ke faskes tingkat I dengan membawa kartu BPJS dan KTP. Anda bisa melakukannya di puskesmas, klinik alias praktik berdikari untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal alias tidak.
- Jika gigi memerlukan Tindakan untuk ditambal, master gigi di faskes tingkat 1 bakal memberikan surat rujukan kasus gigi agar bisa ditindak ke ahli gigi.
- Kemudian, peserta BPJS bisa dating ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai nan diarahkan dari faskes tingkat I.
- Pastikan peserta membawa kartu BPJS, KTP dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
- Antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input info ke dalam aplikasi Surat Eligibitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
- Apabila sudah memenuhi syarat, peserta bakal mendapat jasa kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan alias obat dan bahan medis lenyap pakai (BMHP).
- Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar nan telah disediakan di masing-masing faskes.
Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tidak ada patokan alias batas tambal gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, selama kondisi gigi berlubang nan butuh ditambal memenuhi indikasi medis.
Jika hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, selanjutnya bakal diberi surat rujukan.
Demikian info tentang tambal gigi berlubang ditanggung BPJS, ini syarat dan langkahnya nan dapat Anda cermati di rumah. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·