slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Tambal Gigi Bisa Pakai Bpjs Kesehatan, Begini Syarat Dan Caranya

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah faedah untuk tindakan perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi berlubang?

Tambal gigi yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, merupakan salah satu perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan tetapi dengan beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi. Salah satunya, status kepesertaan BPJS Kesehatan kudu aktif dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi

Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi.

Ketentuan mengenai perawatan gigi ini telah diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Merujuk peraturan tersebut, dalam Pasal 52 ayat 1, tertera beberapa pelayanan perawatan gigi nan dijamin BPJS Kesehatan.

Selain tambal gigi, ada beragam jenis perawatan gigi lainnya nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis nan mencakup semua pemeriksaan nan dilakukan oleh master gigi.

Kemudian premedikasi, pemasangan gigi palsu, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, dan tambal gigi alias tumpatan komposit.

Syarat tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut persyaratan nan perlu dipenuhi untuk tambal gigi pakai BPJS Kesehatan.

  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan kudu aktif dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu tanda masyarakat (KTP)
  • Surat rujukan dari akomodasi kesehatan (faskes) tingkat I

Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut tahapan nan bisa diikuti untuk melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Melakukan pemeriksaan gigi awal ke faskes tingkat I dengan membawa kartu BPJS dan KTP. Bisa Puskesmas, klinik, alias praktik mandiri, untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal alias tidak.
  2. Jika gigi memerlukan tindakan untuk ditambal, master gigi di faskes tingkat I bakal memberikan surat rujukan kasus gigi agar bisa ditindak ke ahli gigi.
  3. Kemudian, peserta BPJS Kesehatan bisa datang ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai nan diarahkan dari faskes tingkat I.
  4. Pastikan peserta membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
  5. Lalu antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input info ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
  6. Apabila sudah memenuhi syarat, peserta bakal mendapat jasa kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, alias obat dan bahan medis lenyap pakai (BMHP).
  7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar nan telah disediakan di masing-masing faskes.

Jenis tambal gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beragam jenis bahan untuk tambal gigi, seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.

Namun, jenis bahan tambal gigi nan biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit alias bahan glass ionomer cement (GIC).

Tambalan GIC alias komposit ini merupakan campuran dari partikel kaca alias kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibanding logam.

Untuk bahan tambalan komposit waktu pemakaiannya dapat memperkuat sekitar 5 tahun, apalagi ada nan sampai 10 tahun.

Batas tambal gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan

Adakah batas tambal gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan? Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tidak ada patokan alias batas tambal gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, selama kondisi gigi berlubang nan butuh ditambal memenuhi indikasi medis.

Akan tetapi, tindakan tambal gigi tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri. Peserta BPJS Kesehatan disarankan melakukan pemeriksaan awal ke faskes tingkat I.

Apabila hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, selanjutnya bakal diberi surat rujukan.

Biaya tambal gigi

Tambal gigi di klinik alias rumah sakit secara berdikari tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu gigi dengan kondisi ringan.

Sementara untuk kondisi gigi berlubang nan tingkat keparahannya sedang, biaya nan dikeluarkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per gigi.

Apabila keadaan gigi sudah masuk kategori kasus parah, biaya perawatannya antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per gigi.

Namun jika menggunakan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat tindakan tambal gigi secara cuma-cuma asalkan telah melalui prosedur dan sesuai indikasi medis.

Itulah penjelasan tentang tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan. Tambal gigi termasuk dari delapan perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pastikan Anda melakukan pemeriksaan gigi terlebih dulu ke faskes tingkat I sesuai kartu BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru