Jakarta, CNN Indonesia --
Tambal gigi di puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta mengikuti prosedur nan ditetapkan.
Merujuk peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa tambal gigi merupakan jenis perawatan gigi nan termasuk dalam cakupan jasa nan ditanggung BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis tambalan gigi nan ditanggung BPJS meliputi Glass Ionomer Cement (GIC) alias komposit, dua bahan nan umum digunakan untuk menangani gigi berlubang.
GIC adalah bahan tambalan berwarna putih nan mempunyai keahlian melepas fluoride sehingga dapat membantu mencegah timbulnya karies di sekitar area tambalan.
Meski daya tahannya tergolong sedang, umumnya bahan tersebut bisa memperkuat kurang dari lima tahun, dan tambalan GIC tetap menjadi pilihan nan fungsional.
Warna tambahan GIC memang tidak sebaik tambalan premium seperti porselen, tapi tetap menjadi solusi perawatan gigi nan efektif dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya melalui jasa di Puskesmas dengan BPJS.
Syarat tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan
Tambal gigi di puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan. Berikut syarat tambal gigi di puskesmas alias klinik FKTP nan perlu dipenuhi peserta.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan kudu aktif dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu tanda masyarakat (KTP)
- Surat rujukan dari akomodasi kesehatan (faskes) tingkat I
Cara tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan
Apabila peserta memenuhi syarat nan berlaku, simak pedoman langkah tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Datangi puskesmas, klinik gigi, alias praktik master gigi berdikari nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan FKTP terdaftar di kartu JKN Anda.
2. Lakukan pendaftaran dan verifikasi
Serahkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP untuk proses manajemen serta verifikasi kepesertaan.
3. Pemeriksaan oleh master gigi
Dokter bakal melakukan pemeriksaan awal guna mengetahui kondisi gigi dan menentukan apakah perlu dilakukan tambalan alias tindakan lain.
4. Prosedur tambal gigi
Jika memang diperlukan, master bakal melakukan penambalan gigi menggunakan bahan nan ditanggung BPJS, seperti Glass Ionomer Cement (GIC) alias komposit.
5. Tanda tangan bukti pelayanan
Peserta diminta untuk menandatangani bukti bahwa jasa telah diberikan sebagai bagian dari prosedur manajemen BPJS.
6. Pemberian resep alias obat tambahan
Jika dibutuhkan, master bakal meresepkan obat untuk membantu pemulihan pasca tindakan.
7. Rujukan jika diperlukan
Bila kondisi gigi kompleks alias tidak bisa ditangani di FKTP, peserta bakal diberikan rujukan ke rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
8. Tanpa biaya tambahan
Selama prosedur sesuai standar BPJS dan dilakukan di faskes rekanan, tidak ada biaya tambahan nan dikenakan kepada peserta.
Demikian syarat dan langkah tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·