Jakarta, CNN Indonesia --
Orang tua nan menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif, krusial untuk mengetahui ketentuan pemisah usia anak nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebab, ada batas usia nan ditetapkan pemerintah untuk kepesertaan anak dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas usia anak nan ditanggung BPJS Kesehatan orang tua
Secara umum, anak dapat ditanggung dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua hingga usia 21 tahun. Namun, pemisah usia ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun andaikan anak tersebut tetap menjalani pendidikan formal.
Artinya, jika anak telah berumur lebih dari 21 tahun dan tidak lagi menempuh pendidikan formal, maka dia tidak lagi memenuhi syarat untuk ditanggung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.
Sebaliknya, jika anak tersebut tetap berkuliah alias bersekolah, dia bisa tetap tercakup hingga usia maksimal 25 tahun dalam BPJS Kesehatan orang tuanya.
Merujuk Perpres Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan mengenai pemisah usia anak nan ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya.
- Batas usia anak nan ditanggung BPJS Kesehatan orang tua ialah 21 tahun alias 25 tahun bagi nan menempuh pendidikan formal.
- Jika anak tetap menempuh pendidikan formal, maka kepesertaannya tetap bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun.
- Jika anak sudah berumur 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.
- Anggota family nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, meliputi suami alias istri nan sah dan maksimal tiga orang anak.
- Anak nan dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan nan sah, dan anak angkat.
Dengan memahami pemisah usia anak nan ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memastikan kewenangan agunan kesehatan bagi personil keluarganya tetap terpenuhi sesuai peraturan nan berlaku.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]