Jakarta, CNN Indonesia --
Hasil seleksi UM-PTKIN 2025 diumumkan mulai Senin (30/6) pada pukul 15.00 WIB. Peserta nan lolos bakal melanjutkan ke tahap daftar ulang.
Daftar ulang UM-PTKIN 2025 akan dimulai setelah hasil seleksi diumumkan dan dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Berikut tata langkah daftar ulang dan berkas nan disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar ulang adalah proses manajemen wajib nan kudu dilakukan oleh calon mahasiswa baru (camaba) nan telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan guna mengonfirmasi kesediaan calon mahasiswa baru untuk berkuliah di perguruan tinggi.
Berkas daftar ulang UM-PTKIN 2025
Dokumen nan perlu dipersiapkan saat daftar ulang UM-PTKIN dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Dirangkum beragam sumber, berikut beberapa berkas daftar ulang UM-PTKIN nan paling umum diperlukan dan bisa dipersiapkan.
- Pas foto berwarna terbaru
- Bukti kelulusan UM PTKIN
- Ijazah dan transkrip nilai alias surat keterangan lulus.
- Foto KTP dan KK
- Surat keterangan sehat
- Slip penghasilan orang tua alias lainnya guna menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
- KIP Kuliah Kemenag bagi mahasiswa nan statusnya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Cara daftar ulang UM-PTKIN 2025
Berikut langkah daftar ulang UM-PTKIN 2025 nan bisa dijadikan pedoman para mahasiswa nan lolos di tahap seleksi akhir.
1. Pembayaran UKT
Peserta nan dinyatakan lulus UM-PTKIN 2025 wajib melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui bank nan telah ditentukan. Pembayaran menggunakan nomor pembayaran sesuai dengan nama nan tercantum dalam SK Penetapan Kelulusan.
2. Akses NIM dan PIN
Setelah pembayaran, peserta dapat mengecek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan PIN melalui laman resmi kampus. Data ini digunakan untuk login ke sistem registrasi mahasiswa baru.
3. Pengisian Data Pribadi Mahasiswa
Peserta wajib mengisi Daftar Pribadi Mahasiswa secara online melalui laman resmi perguruan tinggi, menggunakan NIM dan PIN nan telah diperoleh. Pastikan info nan diisi komplit dan benar.
4. Program studi tidak bisa diubah
Registrasi hanya bertindak untuk program studi nan telah diluluskan melalui UM-PTKIN. Perpindahan prodi tidak diperbolehkan, dan besaran UKT sesuai dengan nan ditetapkan dalam SK Kelulusan.
5. Cetak dan susun berkas daftar ulang
Setelah mengisi DPM, peserta wajib mengunduh seluruh lampiran, mencetak dokumen, dan menyusun berkas daftar ulang sesuai urutan dalam ceklist nan disediakan.
6. Penyusunan berkas
Seluruh arsip daftar ulang disiapkan satu rangkap, dimasukkan ke dalam map kertas berwarna sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
7. Penyerahan berkas
Berkas daftar ulang dapat diserahkan langsung ke perguruan tinggi secara langsung alias dikirim via pos dengan mencantumkan identitas ke alamat perguruan tinggi tujuan.
Perlu diingat bahwa langkah di atas merupakan pedoman nan umum dilakukan saat daftar ulang. Para mahasiswa wajib mengecek kembali ketentuan daftar ulang UM-PTKIN 2025 dari masing-masing perguruan tinggi tujuan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·