Jakarta, CNN Indonesia --
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Jakarta dapat dilakukan melalui situs Jakarta Edukasi (JakEdu) dimulai sejak Rabu (30/7) dan berhujung hingga Kamis (7/8).
KJP Plus merupakan support biaya pendidikan nan diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada siswa nan tinggal di Jakarta dengan kondisi ekonomi nan kurang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan support KJP Plus adalah untuk menekan nomor putus sekolah. KJP Plus bertindak bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Dana nan diterima siswa dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, perangkat tulis, dan lainnya.
Tata langkah pendaftaran KJP Plus
Pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025 berbarengan dengan pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025.
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa nan berguru di sekolah negeri. Sementara BPMS ditujukan untuk anak nan berguru di sekolah swasta.
Dilansir dari unggahan akun IG @jakartaedukasi, berikut langkah pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025:
1. Buka situs edu.jakarta.go.id/kjp
2. Masukkan user id login dan kata sandi nan telah didaftarkan
3. Pastikan login menggunakan NPSN sekolah
4. Kemudian, pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard
5. Lalu, klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)
6. Setelah itu, bakal masuk ke aplikasi KJP nan ada di akun sekolah dengan fitur-fitur nan mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP dan BPMS:
- Fitur "Peserta Didik" untuk memandang info peserta didik nan ada di wilayah masing-masing.
- Fitur "Tambah Peserta Didik" untuk menambahkan peserta didik nan belum ada di info "Peserta Didik", dengan menulis info no NIK dan nama siswa, lampau klik simpan.
- Fitur "Edit Kelas" untuk mengubah kelas peserta didik nan tidak sesuai di info "Peserta Didik"
- Fitur "Verifikasi Dukcapil" untuk memastikan info nan diisi sudah sesuai dengan info nan pembaruan di sistem Dukcapil. Setelah proses ini, maka nama peserta didik bakal muncul di calon pendaftar KJP Plus dan BPMS
- Fitur "Pendaftaran KJP & BPMS" untuk melakukan pendaftaran KJP dan BPMS
7. Siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk didaftarkan KJP Plus & BPMS
8. Pastikan info kelas siswa sudah sesuai
9 Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi Dukcapil di menu "Peserta Didik", maka nama siswa tersebut bakal muncul di kolom calon pendaftar KJP & BPMS
10. Jika ada NIK nan tidak sesuai saat verifikasi, silakan lapor ke Helpdesk Jakedu
Jadwal pendaftaran KJP Plus tahap II
Berikut adalah agenda pendaftaran KJP Plus tahap II 2025, dilansir dari akun IG DKI Jakarta @dkijakarta.
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali siswa menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus.
- 30 Juli - 7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus
- 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Syarat arsip pendaftaran KJP Plus
Apa saja nan perlu dipersiapkan dalam pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025? Berikut persyaratannya nan dilansir dari unggahan akun IG @disdikdki dan Dinas P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op:
- Surat permohonan kepada gubernur mengikuti format standar nan disediakan oleh sekolah.
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan biaya KJP Plus sesuai dengan ketentuan mengikuti format standar nan disediakan oleh sekolah.
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Setelah orang tua/wali siswa menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus dapat menyerahkan ke sekolah masing-masing untuk di-input oleh operator sekolah.
Syarat daftar KJP Plus 2025
Terdapat dua persyaratan nan kudu diketahui untuk mendaftar KJP Plus 2025, ialah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum KJP Plus
- Murid usia 6-21 tahun
- Berdomisili dan mempunyai NIK Jakarta
- Terdaftar sebagai siswa baru di sekolah/madrasah swasta di Jakarta
- Memenuhi kriteria unik sebagai penerima support sosial
Persyaratan unik KJP Plus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial berasas SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas nan terdaftar dalam DTKS
Demikian tata langkah daftar KJP Plus tahap II tahun 2025, komplit dengan agenda dan persyaratannya. Pendaftaran KJP Plus tahap II ini dapat dilakukan sebelum Kamis (7/8). Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·