Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Tawuran Geng Gambreng Vs Supri Di Jakpus, 17 Remaja Ditangkap

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 01:15 WIB

Polisi menangkap 17 remaja dari dua geng alias golongan nan hendak tawuran di Jakarta Pusat. Tawuran dipicu rayuan duel di Instagram. Polisi menangkap 17 remaja nan diduga hendak melakukan tawuran antara golongan geng Gambreng dan Supri (Sunter Priok) di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/6) awal hari. Ilustrasi (iStock/ManuelVelasco)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap 17 remaja nan diduga hendak melakukan tawuran antara golongan geng Gambreng dan Supri (Sunter Priok) di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/6) awal hari.

"Kami sukses mengamankan 17 orang remaja nan hendak melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi. Mereka sudah kami bawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan remaja nan diamankan ini masing-masing berinisial KDP (17), MFR (13), RH (16), LE (16), MR (21), FRR (16), MSM (14), RSR (16), NDA (14), OS (21), MSF (17), HF (19), OF (24), FA (20), SFS (19), AF (16), dan MFJ (19).

Susatyo menyebut dari tangan para pelaku pihaknya turut menyita peralatan bukti berupa dua senjata tajam jenis cocor bebek nan diduga bakal digunakan dalam tindakan tawuran.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menyebut tawuran itu diduga dipicu rayuan duel melalui akun Instagram.

"Tawuran ini dipicu oleh rayuan duel nan beredar lewat media sosial, terutama Instagram. Kami pastikan bakal menindak tegas pelaku maupun provokatornya," ucap Saiful.

"Kami tetap memburu dua DPO nan merupakan provokator utama, ialah RBB namalain Ucok (Gambreng) dan RAS (Gambreng). Kami tidak bakal berakhir sampai para pelaku utama sukses kami amankan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, belasan pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 358 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Lebih lanjut, polisi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan tawuran nan dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

"Situasi saat ini dilaporkan dalam kondisi kondusif, dan seluruh pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Saiful.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]