slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua Pn Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain balasan badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan bayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap mengenai putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain balasan utama, Arif nan juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.

Hakim menyatakan Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap nan diterima Arif mencapai Rp14.734.276.000 nan diberikan dalam dua tahap.

Dalam pertimbangannya, pengadil menilai perbuatan Arif tidak mendukung komitmen negara mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai tembok terakhir keadilan.

Adapun perihal meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian duit suap dan dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nan menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta duit pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Baik Arif maupun jaksa menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.

Sebelumnya, majelis pengadil telah menjatuhkan putusan terhadap tiga pengadil Tipikor Jakarta, ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom nan memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa.

Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan bayar duit pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing kudu bayar duit pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara.

(ryn/tis)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru