slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Tesla Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp3,9 T Karena Kecelakaan Autopilot

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Agu 2025 05:20 WIB

Pengadilan di Florida memutuskan Tesla wajib bayar US$242 juta sebagai tukar rugi atas kecelakaan mobil Tesla melibatkan Autopilot. Pengadilan di Florida memutuskan Tesla wajib bayar US$242 juta sebagai tukar rugi atas kecelakaan mobil Tesla melibatkan Autopilot. (REUTERS/MIKE BLAKE)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juri pengadilan di Florida, Amerika Serikat, memutuskan produsen mobil listrik Tesla bayar US$242 juta alias sekitar Rp3,9 triliun (kurs Rp16.383) kepada para penggugat nan menyalahkan sistem Autopilot atas kecelakaan maut pada 2019.

Autopilot, teknologi mengemudi otomatis nan dikembangkan Tesla, dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan di Key Largo nan menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo, menurut pengacara family korban, Darren Jeffrey Rousso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penggugat menuduh Autopilot sebagai penyebab kecelakaan mobil Tesla nan dikemudikan George McGee ketika menabrak sebuah SUV merek Chevrolet kemudian menewaskan Leon dan mencederai Angulo.

AFP menjelaskan berasas catatan pengadilan bahwa juri menyatakan tukar rugi nan kudu dibayar Tesla sebesar US$200 juta, lampau ditambah tukar rugi kompensasi US$59 juta kepada family Leon dan tukar rugi US$70 juta untuk Angulo.

Rousso menjelaskan lantaran juri menetapkan sepertiga kesalahan kepada Tesla, maka total tukar rugi kompensasi dikurangi hingga menjadi US$242 juta.

"Keadilan telah ditegakkan. Juri telah mendengarkan semua bukti dan menghasilkan putusan nan setara dan jujur atas nama pengguna kami," katanya.

Tesla banding

Tesla menyatakan bakal mengusulkan banding alias putusan ini. Tesla menyebut tak ada satupun mobil di 2019 nan bisa mencegah kecelakaan seperti itu.

"Putusan hari ini salah dan hanya bakal menghalang keselamatan otomotif dan membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa," kata Tesla melalui tim hukumnya.

"Bukti selalu menunjukkan bahwa pengemudi ini sepenuhnya bersalah lantaran dia mengebut, dengan kakinya menginjak pedal gas, nan mengabaikan kegunaan Autopilot, sembari mencari-cari ponselnya nan terjatuh tanpa memperhatikan jalan," kata Tesla.

"Yang jelas, tidak ada mobil di tahun 2019, dan juga hari ini, nan bisa mencegah kecelakaan ini. Ini bukan tentang Autopilot," ujar Tesla lagi.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru