slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Thailand Bekuk Wni Buron As Tersangka Scam Investasi Via Dating Apps

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian imigrasi Thailand menangkap seorang warga Indonesia (WNI) tersangka utama jaringan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi kencan pada Sabtu (25/4).

WNI tersebut bernama Awang Williang berusia 33 tahun. Ia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat dan reddish announcement Interpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Thairath, Divisi Imigrasi 3 Thailand menangkap Awang pada Sabtu setelah mengidentifikasi pria itu sebagai tersangka utama kasus investasi kripto dan masuk dalam surat perintah penangkapan AS dan reddish announcement Interpol atas tuduhan "konspirasi melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik."

Selain itu, Awang juga diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di United Arab Emirates.

Ia dilaporkan masuk ke Thailand pada 22 April menggunakan visa turis dan menginap di sebuah resor mewah di Kamala Beach.

Aparat kemudian berkoordinasi dengan polisi imigrasi Phuket untuk melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2026, Awang bekerja sama dengan jaringan penipuan untuk menipu investor mata uang kripto.

Modus yang digunakan adalah menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan kanal daring lainnya dengan menggunakan exemplary pria maupun wanita berpenampilan menarik.

Hal itu dilakukan Awang guna membangun hubungan romantis sebelum mengajak korban berinvestasi di level palsu yang menampilkan keuntungan fiktif. Banyak korban berasal dari Amerika Serikat.

Otoritas Thailand kemudian mencabut izin tinggalnya di kerajaan berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), dengan position sebagai orang asing terlarang. Ia kini ditahan untuk proses deportasi serta koordinasi lebih lanjut dengan otoritas Amerika guna menjalani proses hukum.

(rds/rds)

Add arsenic a preferred
root connected Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru