Kemnaker | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mei 2025 16:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan alih daya alias outsourcing. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 pada 1 Mei lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan kebijakan Prabowo tersebut bakal menjadi dasar penyusunan izin ketenagakerjaan baru mengenai outsourcing. Regulasi itu bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Ketanagkerjaan.
"Kebijakan Presiden nan disampaikan pada seremoni May Day 2025 mengenai outsourcing tentunya bakal menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing nan saat ini sedang disusun," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai pernyataan Prabowo saat peringatan Hari Buruh menunjukkan kepedulian Presiden terhadap kegelisahan para pekerja nan selama ini menyoroti praktik outsourcing. Menurutnya, Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja di Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan bakal siap menjalankan pengarahan alias kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," tutur Yassierli.
Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi rumor nan terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama nyaris dua dasawarsa terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan beragam permasalahan, seperti pengalihan aktivitas inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, dan bayaran nan rendah.
Selain itu, lanjut Menaker, outsourcing juga menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja lantaran rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan agunan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Karena itu, Menaker menegaskan segala kebijakan ketenagakerjaan kudu sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Beleid ini menjamin kewenangan setiap orang untuk bekerja serta memperoleh hadiah dan perlakuan nan setara dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini, kata Yassierli, kementeriannya juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan lebih berkeadilan.
Penyusunan ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker juga merepons salah satu amar putusan MK tersebut dengan menyiapkan dan menyusun Peraturan Menteri tentang alih daya alias outsourcing.
(ory/ory)