Jakarta, CNN Indonesia --
TNI Angkatan Darat (AD) merespons kritik nan disampaikan koalisi masyarakat sipil soal perekrutan 24 ribu tamtama untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan TNI mempunyai dua kegunaan utama, ialah kegunaan pertempuran dan kegunaan teritorial.
Wahyu mengatakan perekrutan prajurit untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kegunaan teritorial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi utama teritorial itu kita melaksanakan aktivitas sebagai bagian dari masyarakat, sebagai prajurit TNI Angkatan Darat nan di dalam jati dirinya itu melekat bahwa kita ini berasal dari rakyat," kata Wahyu di sela Indo Defence 2024 di Jakarta, Rabu (11/6).
Ia mengatakan UU TNI juga mengamanatkan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), nan salah satu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah wilayah menyukseskan beragam program pembangunan nasional.
"Manakala pemerintah mempunyai program-program nan mencoba untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, menjamin pangan, memberikan pendidikan nan baik tentu kita kudu mendukung, kudu membantu itu," katanya.
Wahyu menegaskan kegunaan pertempuran TNI tetap melangkah di saat melaksanakan kegunaan teritorial.
Ia mengatakan profesionalisme prajurit tidak bakal berkurang dan melemah.
"Kita terus meningkatkan keahlian personel dan alutsista kita, melalui aktivitas program-program, latihan-latihan peremajaan. Mulai kita revisi, pengecekan dan lain-lainnya ini terus berjalan, ini nan menjamin tingkat profesionalisme prajurit TNI Angkatan Darat tidak bakal berkurang, tidak bakal melemah," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menilai rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagai perangkat pertahanan negara.
Koalisi mengatakan TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang, bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.
"Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai perangkat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri," kata koalisi dalam keterangan tertulis.
Menurut koalisi, perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang nan semakin kompleks dan modern sebenarnya menuntut TNI untuk konsentrasi serta mempunyai skill spesifik di bagian peperangan.
Dalam konteks itu, menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan dinilai justru bakal melemahkan TNI dan membikin TNI menjadi tidak konsentrasi untuk menghadapi ancaman perang.
Koalisi juga menilai, perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, sebagai corak kegagalan untuk menjaga pemisah demarkasi nan tegas antara urusan sipil dan militer.
Padahal, kata koalisi, konstitusi UUD 1945 dan UU TNI telah menetapkan pembatasan terhadap TNI nan jelas-jelas tidak mempunyai kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.
"Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan pertimbangan tentang perekrutan dan pelibatan TNI nan berlebihan tersebut lantaran telah menyalahi jati diri TNI sebagai perangkat pertahanan negara sesuai petunjuk konstitusi dan UU TNI," kata koalisi.
(wis/wis)
[Gambas:Video CNN]