Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah mengumumkan pembaruan biaya haji reguler 2025, nan mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rincian biaya haji reguler 2025 dan komponennya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 221.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk program haji reguler nan dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, sedangkan sebanyak 17.680 untuk haji khusus.
Mengutip laman Kemenag RI, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler tahun 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh lantaran itu, muncul pertanyaan mengenai besaran biaya nan kudu dibayarkan untuk mengikuti program haji reguler 2025.
Untuk mengetahui pembaruan biaya haji reguler 2025, simak informasinya pada uraian berikut.
Biaya haji reguler 2025 dan komponennya
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyetujui penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Mengacu kesepakatan tersebut, biaya haji 2025 reguler berkisar Rp89.410.258,79 dengan dugaan kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 nan mencapai Rp93.410.286,00," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 nan diteken Presiden Prabowo Subianto, BPIH terdiri atas dua komponen. Rinciannya, pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Lalu komponen kedua, nilai faedah nan berasal dari pengembangan finansial haji nan dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai faedah nan digelontorkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Di tahun 2025 ini, calon jemaah haji reguler kudu bayar sekitar Rp55.431.750,78 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp33.978.508,01 ditanggung dari nilai faedah biaya haji.
Adapun rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berasas embarkasi nan diatur dalam Keppres, sebagai berikut.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
- Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
- Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
- Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Dengan demikian calon jemaah haji reguler tahun 2025 perlu menyiapkan biaya sekitar Rp30 jutaan lagi. Ini lantaran di awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah haji sudah memberikan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup.
Kebijakan haji 2025
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa patokan baru menjelang ibadah haji. Berikut penjelasannya.
1. Batas waktu masuk dan keluar dari Arab Saudi
Pertama, ada pemisah waktu bagi jemaah umrah untuk masuk dan keluar dari Arab Saudi.
Menurut Nasrullah Jasam, jemaah umrah terakhir sudah kudu masuk Arab Saudi pada 13 April 2025. Mereka nan sudah berada di sana sebelum tanggal itu kudu pulang paling lambat 29 April 2025.
Nasrullah menjelaskan bahwa tanggal 13 April sudah lewat, jadi saat ini tidak ada lagi jemaah umrah nan boleh masuk Arab Saudi.
Ia juga menambahkan bahwa jemaah umrah nan terlambat pulang bakal dikenai sanksi, dan pemasok perjalanan nan tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya bisa didenda hingga 100.000 Riyal Saudi serta tindakan norma lainnya.
2. Jemaah tanpa visa haji tak bisa masuk Makkah
Kedua, mulai 29 April 2025, siapapun dilarang masuk Makkah tanpa mempunyai visa haji. Bahkan untuk orang asing nan tinggal di Arab Saudi (ekspatriat), larangan ini bertindak lebih awal, ialah mulai 23 April 2025, selain mereka mempunyai izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada masyarakat Makkah nan terdaftar, pemegang visa haji nan sah, dan petugas nan bekerja di tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara online melalui platform Absher Individuals alias portal Muqeem.
Nasrullah menegaskan bahwa jemaah tanpa visa haji alias izin resmi bakal ditolak masuk Makkah dan dipulangkan demi keselamatan dan keamanan semua jemaah.
3. Penghentian publikasi izin umrah melalui Nusuk
Ketiga, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara publikasi izin umrah melalui platform Nusuk.
Aturan ini bertindak mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 dan bertindak untuk penduduk negara Saudi, penduduk negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya.
4. Hotel di Makkah dilarang menerima tamu nan tak miliki visa haji
Keempat, semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu nan tidak mempunyai visa haji alias izin resmi untuk bekerja alias tinggal di kota tersebut selama musim haji.
Aturan ini bertindak mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. Nasrullah menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menyeluruh pemerintah Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan keamanan selama musim haji.
Demikian info mengenai pembaruan biaya haji reguler 2025 dan komponennya. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]