Jakarta, CNN Indonesia --
Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati mengaku dipecat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Jakarta.
Kuasa norma Laras, Abdul Gafur mengatakan pemutusan perjanjian kerja itu dialami kliennya setelah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada pengguna kami mengenai pemutusan perjanjian kerja," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).
Oleh karena itu, dia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung family nan kudu menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
"Alasannya lantaran pengguna saya, Mbak Laras, belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya berbareng ibu dan adiknya," tuturnya.
"Atas penetapan tersangka pengguna kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," imbuhnya.
Sebelumnya Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati nan menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat tindakan unjuk rasa pada Jumat (29/8) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap interogator sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut tindakan provokasi itu dilakukan melalui akun IG @Larasfaizati.
Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa tindakan nan sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Ia menjelaskan salah satu konten nan digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung instansi tempat Laras bekerja nan berada tepat di sebelah Mabes Polri.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.
Himawan menilai postingan nan dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi tindakan nan sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada tindakan unjuk rasa.
"Kalau kita memandang visualisasi bahwa nan berkepentingan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada letak dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi ke AIPA lewat surel resmi, [email protected]. Namun hingga buletin ini ditulis, belum ada respons.
Namun, dalam unggahan di akun media sosial Instagram lembaga itu, mengatasnamakan Sekjen AIPA, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman.
"Sebagai tanggapan, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner nan tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh lantaran itu, dia tidak lagi bekerja di Sekretariat," katanya dalam unggahan di akun Instagram, aipa.secretariat.
Tanpa menuliskan nama jelas tenaga kerja nan dimaksud, dia menyatakan, "Kami menyesalkan keributan nan disebabkan oleh kejadian ini dan menyampaikan permintaan maaf nan tulus kepada semua pihak nan telah terkena akibat buruknya."
AIPA adalah organisasi antarparlemen untuk negara-negara ASEAN nan sekretariatnya berkantor di Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan. Lokasi instansi itu satu komplek dengan Sekretariat ASEAN, dan tak jauh dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
[Gambas:Instagram]
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·