slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Uu Pprt Disahkan, Jam Kerja Hingga Upah Prt Kini Diatur Negara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jam kerja hingga bayaran pekerja rumah tangga (PRT) mulai diatur setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Ketentuan teknisnya bakal dituangkan dalam peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan besaran bayaran pekerja rumah tangga ditentukan berasas kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Soal bayaran kelak diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk bayaran minimum. Mereka bakal bermufakat seperti apa (nanti besaran upahnya)," ujar Afriyansah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul "Janji Perlindungan dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?", dikutip Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain upah, patokan turunan juga bakal mengatur jam kerja pekerja rumah tangga. Ia menjelaskan jam kerja dibedakan antara pekerja penuh waktu nan tinggal di rumah pemberi kerja dan pekerja paruh waktu nan datang pagi lampau pulang sore.

Pengaturan ini ditujukan untuk mencegah praktik kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menambahkan perihal lain nan bakal diatur termasuk waktu ibadah pekerja rumah tangga. Ketentuan ini diharapkan memberi kepastian bagi pekerja untuk menjalankan ibadah, meskipun pemberi kerja mempunyai latar belakang kepercayaan berbeda.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, patokan juga menetapkan pemisah usia minimal pekerja rumah tangga 18 tahun. Namun, bagi pekerja nan sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, bakal diberlakukan masa penyesuaian.

Ketentuan lain nan diatur adalah tanggungjawab pemberi kerja melaporkan pekerja rumah tangga nan tinggal di rumah kepada RT/RW setempat. Data tersebut nantinya bakal dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Majikan alias pemberi kerja itu wajib melaporkan sesuai dengan info sensus siapa nan berada di rumah itu untuk nan bekerja penuh waktu," ujar Afriansyah.

Berikut sejumlah poin krusial dalam undang-undang ini:

1. Minimal usia 18 tahun

Calon pekerja rumah tanggan kudu berumur minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, mempunyai KTP, dan mempunyai surat keterangan sehat.

Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT nan berbunyi:

Persyaratan calon PRT nan direkrut sebagai berikut: a). berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; b). mempunyai kartu tanda masyarakat elektronik; dan c). mempunyai surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan.

2. Perekrutan

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berkuasa menerima perjanjian kerja sama penempatan nan isinya meliputi: identitas para pihak, kewenangan dan kewajiban, lingkup alias tugas pekerjaan, agunan upah, hingga agunan penempatan.

3. Hak agunan sosial & kesehatan

Ketentuan soal agunan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebut 14 kewenangan nan didapat PRT.

Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu nan manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.

Selain itu, PRT juga berkuasa mendapatkan tunjangan hari raya, agunan sosial kesehatan, agunan sosial ketenagakerjaan, hingga support sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menyebutkan, agunan sosial kesehatan bagi PRT nan dimaksud adalah support iuran nan ditanggung pemerintah pusat alias wilayah nan diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, support iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

Sedangkan, agunan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal nan sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut bakal tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran kewenangan agunan sosial ketenagakerjaan.

"Iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja," demikian ayat 4 Pasal 16.

4. Pelatihan vokasi PRT

Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT alias calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian alias dinas terkait. Selain keduanya, training vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

"Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan".

Bagi calon PRT, biaya training vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT alias pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

"Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT," demikian bunyi Pasal 24.

5. Ketentuan P3RT

P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga nan wajib mempunyai izin upaya dari pemerintah.

Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong bayaran alias memungut biaya dalam corak alias argumen apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan arsip apapun milik PRT.

Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan upaya alias lembaga nan bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.

Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

6. Skema penyelesaian perselisihan

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT alias penyalur, nan dianjurkan dengan musyawarah mufakat.

Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, nan bisa dilanjut pada lembaga pemerintahan mengenai alias bagian ketenagakerjaan selaku mediator nan keputusannya berkarakter final dan mengikat.

"Mediator kudu menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan," bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru