Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (10/6).
Penyidik Unit PPA Polda NTT juga menyerahkan delapan jenis peralatan bukti kasus tersangka.
Tersangka dan peralatan bukti dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan komplit oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar dibawa keluar dari ruang tahanan dan peralatan bukti (Tahti) Polda NTT untuk dibawa ke Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.00 WITA.
Saat tiba, AKBP. Fajar langsung dibawa masuk ke ruangan staf pidana umum untuk diserahkan oleh interogator Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai pelimpahan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan turut datang di dalam ruang staf pidana umum.