Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Vidi Aldiano Tunjuk 15 Pengacara Hadapi Gugatan Pencipta Nuansa Bening

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Vidi Aldiano resmi menunjuk 15 pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus kewenangan cipta lagu Nuansa Bening nan digugat dua pembuat lagu tersebut, ialah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Penunjukan itu dikonfirmasi Sordame Purba, salah satu pengacara nan masuk tim kuasa hukum. Purba juga membenarkan bahwa Yakup Hasibuan, suami Jessica Mila, turut masuk menjadi kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa lantaran kami sudah ditunjuk, kami sudah kasih tunjuk depan persidangan," ungkap Sordame Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Betul ya, kami ada banyak. Ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kami jumlah orangnya. Iya, [Yakup Hasibuan] termasuk," sambungnya, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (11/6).

Sordame Purba menjelaskan sidang kasus itu kembali ditunda lantaran pihaknya baru resmi menerima surat kuasa dari Vidi Aldiano. Ia menjelaskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada tim kuasa norma melengkapi berkas administrasi.

Menurut Purba, sidang bakal kembali diadakan pekan depan dengan agenda penyerahan syarat-syarat nan belum terpenuhi, termasuk surat kuasa original hingga identitas original tim kuasa hukum.

Selain itu, dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut lantaran tetap menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.

"Kemudian (sidang) ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa original nan sudah didaftar. Jadi baru hanya itu nan bisa kami sampaikan di persidangan, lantaran langsung ditunda," jelasnya lebih lanjut.

"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat nan tetap belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," kata Purba.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran kewenangan cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beragam pagelaran selama bertahun-tahun. Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar nan dituntut mereka bukan "datang dari langit".

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan kewenangan cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya mau menggugat atas 31 di antaranya.

Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran nan dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.

[Gambas:Video CNN]

Menurut UU Hak Cipta alias UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang nan bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin alias lisensi dari pemegang kewenangan cipta alias Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin alias pengecualian jika bermaksud untuk pendidikan, penelitian, alias aktivitas non komersial, serta jika lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pembuat lagu sebenarnya tidak diperlukan jika untuk aktivitas non-komersial alias pribadi.

Sementara jika membawakan lagu dalam aktivitas komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara aktivitas kepada pembuat lagu melalui LMK sesuai dengan patokan nan sudah ditetapkan. Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk bayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi tanggungjawab tersebut.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(frl/end)