slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Viral Dugaan Polantas Nyaris Pungli Wna, Kapolres Badung Buka Suara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Viral rekaman video di media sosial mengenai dua personil kepolisian lampau lintas (Lantas) di Badung, Bali nan nyaris alias melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) nan belum diketahui identitasnya.

Dalam video itu terdengar perbicangan personil kepolisian dan WNA tersebut, nan menjelaskan denda resmi nan kudu dibayarkan ke negara adalah sebesar Rp500 ribu. WNA itu pun mengaku tidak punya duit tunai, namun hanya mengantongi  Rp200 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan WNA tersebut, mengaku bakal meninggalkan Bali pada keesokan harinya. Namun, perbincangan dalam rekaman itu tak bersambung karena  salah satu petugas polisi tersebut memandang kamera nan dibawa WNA tersebut.

Meski sempat menyebut nomor denda sesuai patokan Perundang-undangan, kedua pelanggar tersebut akhirnya dilepaskan oleh petugas. Anggota di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan di pos polisi tanpa melakukan penyitaan alias menerima bayaran.

Menanggapi viral video tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba melakukan penjelasan dan meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya selaku ketua Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, mengenai dengan peristiwa nan viral. Di mana peristiwa tersebut, telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat nan melibatkan dua dari personil Polres Badung," kata AKBP Joseph di Mapolres Badung, Bali, Kamis (30/4).

Ia menerangkan, dua personil itu berinisial NA dan IGNA. Keduanya berkedudukan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan bagian dari satuan Polantas Polres Badung.

Untuk menyikapi peristiwa itu, pihaknya telah memerintahkan jejeran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil secara intensif agar mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian pada saat itu.

"Tentunya kami tegaskan, andaikan dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran nan dilakukan oleh anggota, kami bakal melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan patokan dan keteguhan nan berlaku," ujarnya.

"Kami berkomitmen untuk menjaga lembaga Polri dan memastikan personil kami melaksanakan tugas sesuai dengan patokan dan SOP serta menjunjung tinggi nilai-nilai nan bertindak di Kepolisian Republik Indonesia," sambung Joseph.

Ia menyampaikan, untuk hasil pemeriksaan sementara dua personil tersebut, ada upaya pelanggaran nan semestinya langsung diberikan teguran.

"Hasil pemeriksaan sementara, personil kami tersebut ada upaya menyampaikan alias melakukan pelanggaran, lantaran selayaknya, harusnya, langsung diberikan teguran," jelasnya.

Kemudian, untuk hukuman nominal alias pelanggaran nan disebutkan itu sebenarnya sudah sesuai dengan denda pelanggaran.

"Menurut patokan nan bertindak sesuai dengan Undang-undang lalulintas, Nomor 22, Tahun 2009 sesuai dengan denda nan disampaikan oleh petugas," jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk hukuman kepada dua personil itu kelak ditentukan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan tahapan tersebut saat ini sedang diproses oleh Paminal Propam.

"Tentunya kelak dari hasil penyelidikan, pemeriksaan tadi nan sudah saya sampaikan, ketika kelak mendapatkan pelanggaran, ada tahapannya. Saat ini sedang diproses oleh paminal kelak bakal diberikan hukuman mengenai dengan perbuatan mereka," ujarnya.

Kronologi peristiwa jenis polisi

Joseph lampau membeberkan kronologi peristiwa nan terjadi pada Maret 2026 lalu. SAat itu, dua personil kepolisian tersebut sedang melaksanakan tugas di lampu lampau lintas (traffic light) Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kemudian, mereka memandang dua orang ialah seorang WNA nan membonceng seorang Warga Negara Indonesia (WNI), menggunakan sepeda motor yang  menerobos lampu sedang bernyala merah dan tidak menggunakan helm.

"Menindak lanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut nan disampaikan di pos pada saat itu," imbuhnya.

Ia menyebutkan, pada saat dijelaskan sesuai dengan potongan video nan viral, petugas kepolisian menjelaskan pelanggaran nan dilakukan oleh WNA itu.

"Pelanggaran menerobos lampu merah dengan dendanya adalah sebanyak Rp 500 ribu dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp 250 ribu. Dan, berangkaian dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan duit dalam corak apapun oleh petugas," sebutnya.

Kemudian, mengenai penyebaran video tersebut dia mengaku bakal mendalaminya, apakah ada pelanggaran alias tidak. Selain itu dari hasil pendalaman alias penyelidikan WNA tersebut adalah seorang konten kreator.

"Untuk itu, tetap kami dalami mengenai penyebaran video tersebut. Apakah memang ada pelanggaran alias tidak tentunya kami
juga mendalami. Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

(kid/kdf/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru