slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Vonis Eks Dirjen Minerba Esdm Di Kasus Korupsi Timah: 4 Tahun Bui

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Ia terbukti melakukan korupsi mengenai kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Bambang telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (5/5).

Selain pidana penjara, Bambang juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa perihal memberatkan dan meringankan bagi Bambang. Hal memberatkan, ialah Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Sementara perihal meringankan ialah terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam persidangan nan sama, Majelis Hakim turut membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. Lebih rendah dari Bambang, Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, sehingga dikenakan pasal nan sama dengan Bambang.

Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider nan sama seperti Bambang.

Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan balasan 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda nan lebih tinggi besarannya dari vonis, ialah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Bambang, jaksa apalagi menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, Majelis Hakim meniadakan pidana tambahan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima duit sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Bambang antara lain diduga secara melawan norma menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui tetap terdapat kekurangan nan belum dilengkapi.

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu juga didakwa secara melawan norma menerima sejumlah duit dan akomodasi untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa duit sebesar Rp60 juta serta sponsor aktivitas golf tahunan nan dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club nan difasilitasi oleh PT Timah.

Sponsor nan diterima Bambang berupa bingkisan alias doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

Sementara itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan norma menyetujui RKAB 2020 nan isinya tidak betul terhadap dua smelter swasta, ialah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru