Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri meminta masyarakat nan terganggu atas tindakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) alias golongan tertentu untuk melapor ke kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan permintaan THR secara paksa melalui hotline 110.
"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, jika kemudian ada nan mau membantu. Tapi jika kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pihak kepolisian terdekat bakal memberikan tindakan mulai dari himbauan hingga akhirnya penegakan norma terhadap para pelaku.
Meski begitu, Isir menegaskan upaya penegakan norma terhadap ormas-ormas nan meminta THR kepada penduduk bakal ditempuh sebagai jalan terakhir jika tetap terus memaksa.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk mengenai dengan penegakan norma bakal kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," tuturnya.
Dalam kesempatan nan sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan akomodasi penitipan kendaraan nan ditinggalkan di instansi polisi terdekat.
Sehingga aktivitas mudik dapat dilakukan secara kondusif tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan nan ditinggalkan juga bakal terjamin keamanannya.
"Silakan penduduk masyarakat memanfaatkan sarana di instansi polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan nan mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," pungkasnya.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·