slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Hina Suku Sunda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus namalain Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan alias memperdengarkan rekaman nan berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus namalain Resbob selama 2 dan 6 bulan," kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4).

Majelis pengadil juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil turut mempertimbangkan perihal nan memberatkan dan meringankan.

Hal nan memberatkan ialah terdakwa berbelitan dalam memberikan keterangan.

"Hal nan meringankan, terdakwa belum dipidana dan bersikap sopan," kata Adeng.

Dalam persidangan tersebut, pengadil memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat norma terdakwa untuk mengusulkan upaya norma banding.

Namun, kedua pihak tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu nan mulia," ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob nan tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya nan sekarang berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian nan ucapannya tersebar di media sosial sehingga membikin masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(antara/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru