Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata pengadil Parulian Manik dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dapat bayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, pengadil juga menjatuhkan pidana kepada Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan.
"Pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta," katanya.
Dengan ketentuan andaikan masing-masing terdakwa tidak dapat bayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Vonis terdakwa lain
Mantan pegawai Kominfo Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh majelis pengadil PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs gambling online.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9) dikutip dari Antara.
Denden juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dapat bayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, terdakwa lainnya, ialah Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Fakhri Dzulfiqar dipidana penjara masing-masing selama lima tahun delapan bulan penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak dapat bayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," katanya.
Lalu, pengadil menjatuhkan pidana terhadap Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Lalu, menjatuhkan pidana terhadap Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Selain itu terdakwa kasus gambling online Kominfo Darmawati divonis selama empat tahun penjara. Darmawati juga dijatuhkan denda Rp250 juta apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana selama empat tahun," kata Hakim Ketua Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus lalu.
Dalam kasus gambling online ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony namalain Tony, Muhrijan namalain Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) nan menjadi terdakwa, ialah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.
Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster pengelola pemasok situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard namalain Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry namalain William namalain Acai.
Kemudian, klaster tindak pidana pencucian duit (TPPU), ialah Rajo Emirsyah dan Darmawati.
(antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·