Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia tetap melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Tadinya setidaknya hanya 16 provinsi nan menggelar pemutihan, tetapi mulai hari ini, Sabtu (14/6), bertambah satu ialah DKI Jakarta.
Ragam insentif ditawarkan dalam pemutihan tahun ini, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pajak progresif dan bea kembali nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan nan selama ini menunggak untuk menyelesaikan tanggungjawab pajaknya tanpa dikenai beban tambahan. Berikut daftar 17 provinsi nan tetap memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan bakal dibebaskan dari hukuman denda, asalkan bayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.
2. Aceh
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
3. Lampung
Program pemutihan di Lampung berjalan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea kembali nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Bangka Belitung
Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan nan mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea kembali nama dari luar provinsi.
5. Sumatera Selatan
Program di provinsi ini sudah melangkah sejak Januari dan bakal berhujung Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Riau
Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta potongan nilai 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak nan alim selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.
7. Banten
Pemprov Banten memberlakukan potongan nilai 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
8. Jawa Barat
Program pemutihan di Jawa Barat bertindak hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup bayar pajak tahun melangkah tanpa kudu bayar tunggakan alias denda.
9. Jawa Tengah
Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, penduduk Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
10. Bali
Program ini bertindak sejak 5 Januari 2025, berasas Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.
11. Maluku
Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun melangkah tetap kudu dibayar.
12. Papua
Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan potongan nilai 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
13. Sulawesi Selatan
Program berjalan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh potongan nilai PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.
14. Kalimantan Timur
Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, unik untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak bertindak untuk kendaraan baru, lelang, alias hasil mutasi.
15. Kalimantan Selatan
Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, merujuk pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
16. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar tetap memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong penduduk bayar pajak kendaraan tepat waktu.
17. Kalimantan Utara
Program pemutihan bertindak hingga akhir 2025. Dalam program ini, penduduk hanya perlu bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.
Jawa Timur
Meski belum bertindak pada Juni, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan bakal dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta hukuman administratif lainnya.
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·