Denpasar, CNN Indonesia --
Polda Bali menetapkan dua Warga Negara (WN) Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49) di depan sebuah vila, Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu yakni Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), nan sudah sukses kabur ke negaranya. Mereka pun sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan red notice ke interpol.
"Kita menetapkan dua orang tersangka dan sesuai dengan pelintasan kerja sama kita dengan tingkat pusat dan instansi-instansi terkait," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konvensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengusulkan daftar pencarian orang dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran untuk di tingkat lebih jauh," imbuhnya.
Adhi mengatakan dua tersangka diduga menusuk korban dengan pisau hingga tewas pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA. Mereka sukses kabur dari Indonesia pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kedua tersangka menginap di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dari info perlintasan, mereka masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari 2026.
"Kami bakal segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Adhi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan lembaga mengenai lainnya untuk melacak perlintasan kedua tersangka termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka.
"Nanti identitas komplit dan foto pelaku bakal disebarluaskan melalui DPO. Kami juga telah mengusulkan red notice agar bisa dilakukan penangkapan di negara tujuan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pihaknya juga tetap mendalami motif di kembali pembunuhan tersebut.
"Itu nan tetap kami dalami berangkaian dengan motif. Apakah ada hubungan upaya alias nan lain, kami tetap dalami," ujarnya.
Joseph mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal balasan meninggal alias penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis mengenai penganiayaan nan menyebabkan kematian korban.
"Kami bakal bertindak tegas terhadap segala corak kejahatan, termasuk nan melibatkan WNA. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam membantu pengungkapan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, seorang laki-laki WN asal Belanda, bernisial RP (49) tewas setelah diduga dianiaya oleh dua orang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Untuk pelaku tetap lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (24/3).
Peristiwa itu terjadi setelah korban dan kekasihnya hendak pergi keluar dari vila tempatnya menginap, sekitar pukul 22.00 WITA, Senin (23/3).
Tak lama pacar korban memandang dua orang berboncengan dengan menggunakan motor. Kemudian orang tak dikenal itu putar kembali dan mendekati korban.
Tiba-tiba dua orang itu menyerang korban pisau. Kekasih korban sukses kabur dan sembunyi di salah satu vila.
"Pacar korban sempat memandang pelaku memasuki vila korban bakal tetapi tidak lama kemudian langsung keluar lagi dikarenakan tidak menemukan pacar korban dan melanjutkan untuk menusuk korban," ujar Ariasandy.
Setelah merasa aman, kekasih korban keluar dari persembunyian dan teriak meminta tolong. Korban sudah terkapar bergelimang darah.
(fra/kd/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·