CNN Indonesia
Rabu, 14 Mei 2025 11:23 WIB
Tiga orang penunpang Bus ALS, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat lantaran membawa 1,5 kilogram sabu. Ketiganya ditangkap saat bus berakhir di poll bus Bukittinggi, Selasa (13/5) (Foto: CNN Indonesia/Nedy)
Bukittinggi, CNN Indonesia --
Tiga orang penumpang Bus ALS ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat lantaran membawa 1,5 kilogram narkoba sabu.
Tiga penumpang tersebut terdiri dari dua wanita dan satu laki-laki. Ketiganya berasal dari Aceh. Mereka ditangkap saat bus berakhir di poll bus Bukittinggi, Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi mengatakan pelaku ditangkap berbareng peralatan bukti di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
"Pengungkapan kasus berasal dari info intelijen nan diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS," kata Brigjen Ricky dalam penjelasan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/5).
"Menindaklanjuti info tersebut, tim campuran segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian pada hari Selasa, bus ALS nan dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung membuntuti secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan peralatan bukti disembunyikan di beberapa bagian tubuh pelaku. Mulai dari dalam lipatan celana, perut hingga di kembali celana dalam.
"Ditemukan paket-paket sabu nan disembunyikan di beragam tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran disimpan di lipatan celana, perut dan di kembali celana dalam," katanya.
"Total peralatan bukti narkotika nan sukses diamankan perkiraan total berat 1.500 gram," terang dia.
Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal balasan mati.
(ned/wis)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·