Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap tujuh ahli parkir (jukir) liar nan menggunakan atribut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tujuh orang itu, empat di antaranya sekarang telah ditahan.
Jukir liar itu ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 nan digelar Polri, TNI, dan Satpol PP pada Selasa (13/5) sore kemarin.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis tiruan untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu dalam keterangannya, Rabu (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku nan ditahan itu masing-masing berinisial SO (46), MH (34), SU (60), dan ID (24). Sementara tiga pelaku lainnya, ialah EF (58), DA (38), dan S (58) tetap diberikan pembinaan lantaran tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Untuk keempat pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman balasan empat tahun penjara.
Dari keempat pelaku turut disita sejumlah peralatan bukti. Antara lain, rompi nan bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, karcis parkir dan duit tunai Rp238.000.
"Ini jelas melanggar norma dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ucap Sulistiyo.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi langkah sigap dan tegas jejeran Polsek Cempaka Putih dalam memberantas praktik pungli nan kerap merugikan masyarakat.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa kondusif dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan lantaran ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jejeran terus konsisten melakukan penindakan," tutur dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar operasi Kepolisian secara serentak di seluruh jejeran wilayah mengenai pemberantasan tindakan premanisme.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 nan ditujukan kepada seluruh jejeran Polda dan Polres di Indonesia.
Ia mengatakan aktivitas nan dimulai sejak 1 Mei kemarin itu bakal berfokus pada praktik-praktik premanisme nan semakin meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan suasana investasi nasional.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·