Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar kasus pemalsuan arsip kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB yang telah menyebar secara luas ke beragam wilayah di Indonesia.
Berdasarkan temuan penyidik, sekitar 600 hingga 700 arsip tiruan tersebut sudah tersebar dari Sumatera hingga Jawa dan Bali.
Kepala Polda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kasus ini melibatkan pelaku dari beragam provinsi dan mempunyai jaringan nan cukup luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, Polda Sumut bakal merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya mengenai dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di beragam provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya," terangnya dalam konvensi pers di Medan, Senin (5/5), mengutip detik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, kemudian menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjalankan upaya terlarangan ini selama kurang lebih tiga tahun. Dalam waktu tersebut, total arsip tiruan nan beredar dapat mencapai 700 arsip di seluruh Indonesia.
"Dari nan berkepentingan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 arsip telah tersebar ke seluruh Indonesia. Kerugian alias nan diterima dari tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar," kata Sumaryono.
Dokumen STNK tiruan nan mereka buat dijual dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp4 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antarpolda seperti dari Jakarta, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Kepolisian sukses mengamankan 10 orang tersangka berikut peralatan bukti berupa 25 unit mobil, satu sepeda motor, serta ratusan arsip palsu.
Dari kendaraan nan diamankan, sembilan di antaranya adalah Mini Cooper klasik.
Oleh lantaran itu, lanjutnya, Polda Sumut juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas setempat dan Korlantas Polri untuk melacak dan mengejar kendaraan nan menggunakan arsip tiruan tersebut.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Bea Cukai mengenai potensi penyelundupan mesin dan suku cadang kendaraan ilegal. Penyelidikan awal kasus ini bermulai dari laporan masyarakat pada Selasa (11/3), nan mencurigai aktivitas sindikat penjual arsip kendaraan bermotor palsu.
Setelah laporan tersebut diterima, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang laki-laki berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. Tersangka diketahui berkedudukan sebagai pencetak sekaligus kreator arsip tiruan jenis BPKB, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya.
"Tersangka berprofesi pencetak dan membuat, menerbitkan arsip tiruan jenis BPKB, STNK dan surat kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan," katanya.
Tersangka JS diketahui belajar secara otodidak dari media sosial untuk memalsukan dokumen-dokumen tersebut. Berbekal perihal tersebut, tersangka memasarkan arsip tiruan ini setelah dirasa menyerupai tampilan arsip asli.
Menurut pihak kepolisian, tersangka menjual arsip palsunya melalui media sosial. Dalam penyergapan tersebut, abdi negara menemukan beragam perangkat sederhana nan digunakan untuk memalsukan surat-surat tersebut.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa dari sepuluh tersangka nan ditangkap, mereka mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari pemasok penjual, perakit kendaraan, hingga pemesan dan pembeli. Para pelaku sekarang dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan arsip dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, alias Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(job/mik)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·