Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Ariyanto Bakri dijatuhi balasan pidana 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pengadil dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria nan kerap disapa Ary Gadun FM itu disebut pengadil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ariyanto juga dikenakan denda Rp600 juta 150 hari penjara.
Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, pengadil mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan.
Hal-hal nan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga negara norma tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, lantaran menyalahgunakan profesinya nan semestinya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
Lebih lanjut, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci duit hasil kejahatannya. Serta perbuatannya merupakan corak pengkhianatan terhadap petunjuk reformasi 98, ialah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.
Sementara hal-hal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan duit pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun nan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ariyanto dan Marcella diproses norma atas tuduhan menyuap majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan duit sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain ialah Juanedi Saibih nan juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.
(fam/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·