Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tarif impor global sebesar 15 persen nan diterapkan Amerika Serikat (AS) ke beragam negara, termasuk Indonesia, diberlakukan selama 150 hari.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif dunia nan diputuskan Presiden AS Donald Trump. Terkait kesempatan tarif tersebut diturunkan hingga di bawah 15 persen, pemerintah tetap bakal memandang dinamika setelah periode 150 hari berakhir.
"Global tarifnya 15 persen sampai 150 hari, sesudah itu kelak kita lihat," katanya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga enggan memperkirakan mengenai kemungkinan penurunan tarif setelah 150 hari. Meski demikian, ia menilai Indonesia tetap berada pada posisi nan relatif menguntungkan.
Pasalnya, terdapat 1.819 produk Indonesia nan memperoleh akomodasi bebas tarif masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk tersebut antara lain tekstil, komponen semikonduktor, kelapa sawit, kakao, serta beragam hasil agro lainnya.
Tarif impor dunia sebesar 15 persen nan ditetapkan Donald Trump sejatinya merupakan kenaikan dari penetapan tarif sebelumnya sebesar 10 persen.
Pada Jumat (20/2), MA memutuskan tarif resiprokal (timbal balik) Trump terhadap beragam negara tidak boleh diberlakukan berasas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Besaran tarif setiap negara bervariasi. Contohnya ada 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa peralatan dari Kanada, Meksiko, dan China. Trump menggunakan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif tersebut.
Menurut MA, Trump telah bertindak sewenang-wenang untuk memungut tarif ke seluruh negara dengan memakai undang-undang tersebut. MA pun membatalkan patokan tarif Trump.
"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan nan tidak terbatas," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan nan didukung tiga pengadil liberal dan dua pengadil konservatif.
"Kami beranggapan bahwa IEEPA tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts.
Setelah putusan MA, Trump langsung memutuskan tarif impor dunia sebesar 10 persen. Ia dongkol bukan main terhadap putusan MA nan menurutnya tidak setia kepada Konstitusi dan dipengaruhi kepentingan asing.
Baru sehari memutuskan tarif dunia 10 persen, Trump kembali bikin geger dengan meningkatkan pungutan tarif dunia ke nomor 15 persen.
"Saya, selaku Presiden Amerika Serikat, bakal meningkatkan Tarif Dunia 10 persen ke nomor 15 persen nan sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum. Tarif ini bakal bertindak segera untuk semua negara nan sudah banyak 'menipu' AS selama beberapa dekade," tulis Trump di Truth Social, Sabtu (21/2).
Trump tetap menggunakan dasar norma nan sama, ialah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif baru ini bakal dikenakan selama 150 hari.
Belum diketahui kapan tarif 15 persen ini bakal berlaku. Lembar kebenaran Gedung Putih hanya menyatakan tarif 10 persen sebelumnya bakal bertindak pada Selasa, 24 Februari.
[Gambas:Video CNN]
(dhz/pta)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·