CNN Indonesia
Selasa, 06 Mei 2025 10:28 WIB
Artis Jonathan Frizzy tak ditahan di kasus vape obat keras. (Tangkapan layar IG @ijonkfrizzy)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy dalam kasus rokok elektrik alias vape mengandung obat keras meski telah berstatus sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil interogator usai Jonathan rampung diperiksa dalam kapabilitas sebagai tersangka pada Senin (5/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael menyebut azas kemanusiaan menjadi dasar Jonathan tak ditahan. Sebab, Jonathan kurang sehat lantaran baru usai menjalani tindakan operasi ambeien atau wasir di rumah sakit.
"Yang berkepentingan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sembari memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol master pasca operasi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka ialah BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membikin grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan peralatan bukti digital terlihat nan membikin grup WA 'berangkat' ini adalah JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung pada Senin (5/5).
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar unsur ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Ronald membeberkan dalam proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berkedudukan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, lantaran di awal masuknya peralatan ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa peralatan ini bakal diurus sehingga bisa dikeluarkan," ucap Ronald.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun alias denda maksimal Rp5 miliar.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·