Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat.
Jemaah tersebut dipulangkan lantaran tercatat pernah melanggar prosedur izin tinggal alias overstay di Arab Saudi di masa lalu.
Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa jemaah nan ditolak tersebut tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon jemaah haji berkepentingan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat (1/5).
Amin menjelaskan, berasas penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017. Namun, dia tidak langsung kembali ke tanah air dan memilih menetap secara terlarangan di Arab Saudi demi menunggu penyelenggaraan ibadah haji.
Aksi tersebut melanggar izin tinggal dan berujung pada hukuman administratif dari Pemerintah Arab Saudi.
"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.
Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas argumen keamanan dan kedaulatan negara. Amin juga menjelaskan kenapa masalah ini tidak terdeteksi saat keberangkatan di Indonesia.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari nan tidak terintegrasi dengan sistem imigrasi kita. Karena tidak terhubung secara otomatis, otoritas lokal tidak mengetahui catatan pelanggaran di luar negeri," tambahnya.
Saat ini, jemaah tersebut telah tiba di Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak family dalam kondisi sehat.
Pasca-kejadian ini, PPIH mengimbau seluruh jemaah untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan alias persoalan norma di masa lampau kepada penyelenggara. Hal ini krusial agar langkah verifikasi dapat dilakukan lebih awal.
"Setelah masa hukuman berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa tanpa prioritas khusus," kata Amin.
Namun, jemaah nan dipulangkan tersebut diwajibkan mengembalikan biaya tiket pesawat nan telah dikeluarkan. Selain itu, proses manajemen haji nan berkepentingan bakal kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas.
"Pembiayaan nan sudah dibayarkan bakal diproses ulang sesuai status, apakah batal alias tunda, serta penyusunan ulang paket keberangkatan jika diperlukan," pungkasnya.
Berdasarkan info PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji asal NTB nan sudah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang. Total keberangkatan termasuk petugas pendamping tercatat sebanyak 2.750 orang.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·