Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan norma tetap," ujar ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa kewenangan dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual alias menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Putusan majelis pengadil belum final. Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ucap hakim.
"Begitu juga Penuntut Umum nan punya waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap," sambungnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sikap nan sama disampaikan oleh Andi dan Ammar Zoni.
Sementara Asep, Ardian, Ade, dan Rivaldi menerima putusan. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para Terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat tetap menjalani penahanan di Rutan sehingga tak ada pengaruh jera.
Perbuatan para Terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya generasi muda. Para Terdakwa disebut juga tidak berterus terang di persidangan.
Sedangkan perihal meringankan adalah para Terdakwa bertindak sopan sehingga mempermudah jalannya persidangan. Para terdakwa berupaya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, para Terdakwa tetap berumur muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·