Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dirancang untuk membuka akses bagi mahasiswa dari family tidak bisa agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Namun, tetap banyak nan bertanya, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah KIP bisa digunakan untuk kuliah di PTS?
KIP Kuliah tidak terbatas untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). KIP Kuliah bisa digunakan untuk berkuliah di kampus swasta selama kampus nan dituju mendukung alias menyediakan KIP Kuliah.
Dengan begitu, calon mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi maupun swasta. Meski begitu, calon mahasiswa perlu melakukan riset terlebih dulu kampus dan program studi (prodi) mana nan bisa menerima KIP Kuliah.
Sebab, tidak semua PTN dan PTN merupakan mitra KIP Kuliah. Untuk mengecek perguruan tinggi menerima KIP Kuliah alias tidak, lakukan tahapan berikut.
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Klik Menu Profil Perguruan Tinggi nan terdapat di bagian atas
- Gulir ke bawah sampai menemukan 'Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah'
- Pada kolom cari, ketik perguruan tinggi mau Anda cek apakah lembaga tersebut menerima KIP Kuliah
KIP Kuliah bisa digunakan untuk jenjang pendidikan, mulai dari diploma hingga sarjana.
Untuk dapat menerima support pendidikan ini, mahasiswa PTS penerima KIP kudu memenuhi syarat berikut, merujuk Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek):
- Lulus seleksi masuk melalui jalur resmi (SNBP, SNBT, alias mandiri)
- Terdaftar di program studi nan terakreditasi secara resmi di sistem legalisasi nasional
Kriteria calon mahasiswa PTS penerima KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah memprioritaskan mahasiswa dari family miskin alias rentan miskin untuk dapat berkuliah di PTN maupun PTS.
Tujuannya adalah agar support ini tepat sasaran dan mendukung pelajar berprestasi dari kalangan kurang mampu. Berikut kriteria calon mahasiswa PTS nan berkesempatan menerima KIP Kuliah 2025:
- Pemegang KIP SMA nan lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, alias mandiri) di PTS
- Siswa dari family terdaftar di DTKS alias penerima support sosial Kemensos nan lulus di PTS
- Termasuk dalam golongan masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 berasas info P3KE
- Berasal dari panti sosial alias panti asuhan
- Calon mahasiswa dengan penghasilan campuran orang tua/wali:
-Maksimal Rp4 juta per bulan, atau
-Maksimal Rp750 ribu per personil keluarga - Wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nan disahkan kelurahan/desa
- Dokumen dan info bakal diverifikasi oleh pihak kampus sebelum diajukan ke Kemdiktisaintek
Besaran support KIP Kuliah 2025
Besaran support KIP Kuliah tidak hanya untuk biaya pendidikan per semester, tapi juga mencakup biaya hidup nan disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal mereka dekat kampus.
Biaya pendidikan (per semester)
- Prodi Akreditasi A/Unggul/Internasional: Maks. Rp 8 juta (khusus kedokteran: Rp 12 juta)
- Prodi Akreditasi B/Baik Sekali: Maks. Rp 4 juta
- Prodi Akreditasi C/Baik: Maks. Rp 2,4 juta
Biaya di atas tidak termasuk untuk jas almamater, praktikum, KKN, PKL, magang, wisuda, dan asrama.
Biaya hidup bulanan
Besaran biaya hidup bulanan untuk penerima KIP Kuliah bisa berbeda-beda, menyesuaikan wilayah kampus (klaster biaya hidup):
- Rp800 ribu
- Rp950 ribu
- Rp1,1 juta
- Rp1,25 juta
- Rp1,4 juta
Demikian penjelasan mengenai apakah KIP bisa digunakan untuk kuliah di PTS alias tidak.
(avd/fef)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·