Jakarta, CNN Indonesia --
Empat perusahaan transportasi online mengungkap perubahan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pegawai berpotensi mengurangi jumlah driver.
Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda mengungkapkan perubahan status bakal membikin perusahaan menanggung beban lebih mengingat ada tanggungjawab memberikan agunan sosial dan hak-hak lain sesuai perundang-undangan.
"Perubahan status menurut saya bakal sedikit berisiko dikarenakan adanya kemungkinan, jika dari sisi saya sebagai kepala bisnis, bakal ada kemungkinan pengurangan jumlah total driver," ujar Ryan saat berbincang dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan menjelaskan pihaknya telah menggelar beberapa obrolan merespons persoalan ini. Hasilnya, para driver ojol di inDrive juga menyatakan tidak sepakat dengan perubahan status menjadi karyawan.
Hal senada disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Dia cemas elastisitas bakal terganggu jika perusahaan kudu menjadikan ojol tenaga kerja tetap.
"Apa nan bakal terjadi? Kalau dari analisa kami itu tiga perihal nan bakal terjadi. Satu, seperti tadi teman-teman sudah utarakan, pasti (jumlah driver ojol) tidak bakal bisa sebanyak saat ini," ucap Tirza.
Setali tiga uang, Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf juga menyampaikan ketidaksetujuan atas tuntutan perubahan status ojol menjadi tenaga kerja tetap.
Menurut Rafi, sebaiknya pemerintah menetapkan ojol sebagai upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ketika mereka masuk ke dalam UMKM, kemandirian itu pasti juga menjadi salah satu kepentingan bisa terus dilakukan oleh mitra pengemudi kita," ujarnya.
Sejumlah asosiasi driver ojol berencana melakukan tindakan mogok pada hari ini, Selasa (20/5). Mereka bakal mematikan aplikasi dan tidak melayani penumpang.
Dalam tindakan itu, mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan hukuman tegas kepada perusahaan aplikasi nan melanggar Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Para ojol juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) campuran nan melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Selain itu, para ojol juga meminta agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. Mereka juga meminta revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas nan dinilai merugikan pengemudi.
Terakhir, keadilan dalam menentukan tarif jasa makanan dan pengiriman peralatan dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
[Gambas:Video CNN]
(sfr)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·