Tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) nan dinanti-nanti pekerja setiap jelang Lebaran ternyata punya sejarah panjang.
Konsep ini muncul pertama kali pada 1951, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Kini, THR menjadi 'bonus' nan wajib diberikan pemberi kerja. Perusahaan nan tidak bayar THR ke pekerjanya bakal kena sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan aktivitas usaha.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·