Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ialah Al-Araf mendorong agar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.
Dorongan itu disampaikan saat keduanya dihadirkan sebagai mahir dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).
Zainal Arifin Mochtar nan berkawan disapa Uceng mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya mengenai peradilan militer. Uceng memandang tetap terdapat beragam persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uceng menuturkan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru nan memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah hingga kini.
"Banyak persoalan nan muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan perincian mengenai koneksitas, hingga rumor independensi dan akuntabilitas peradilan militer nan kerap dibahas sebagai corak legal exceptionalism," ujar Uceng dilansir dari laman MK, Selasa (14/4) malam.
Uceng mengatakan pasca-reformasi telah terjadi perubahan politik hukum, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 nan menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), ialah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata upaya negara.
Menurut dia, pengetesan terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer berdasar secara konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memberikan yurisdiksi nan terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.
Uceng menegaskan norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan norma dan prinsip negara norma nan dijamin dalam UUD NRI 1945.
"Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya bertindak terhadap tindak pidana militer nan berangkaian langsung dengan kegunaan dan disiplin kemiliteran," jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Uceng berambisi agar MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma nan diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera membentuk Undang-undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menganggap krusial perihal itu sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah nan telah tertunda lebih dari 20 tahun.
"Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi lantaran saya pikir ada baiknya MK kudu menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah nan tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang, dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan nan dilakukan secara berkali-kali seperti dua di antaranya nan terjadi pada korban nan menjadi Pemohon di ruangan ini," tegas Uceng.
Rule by law
Sementara itu, Al-Araf mengatakan rumor peradilan militer di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pelindungan terhadap kewenangan asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum.
Ketidakmampuan negara untuk memastikan para pelaku dari personil militer diadili melalui peradilan nan independen, transparan dan akuntabel, kata dia, pada akhirnya mencerminkan kegagalan dalam memenuhi tanggungjawab konstitusional untuk menjamin rasa kondusif bagi penduduk negara.
Al-Araf menuturkan sejumlah persoalan mengenai dengan peradilan militer. Pertama mengenai UU Peradilan Militer (31/1997) nan tidak datang dalam ruang kosong.
Baca laman selanjutnya....
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·