Jakarta, CNN Indonesia --
Sudah tiga kepala wilayah di Jawa Timur (Jatim) nan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu satu tahun terakhir alias hattrick terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Tiga kepala wilayah di Jatim pencetak hattrick OTT KPK setahun terakhir itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Suncoko pada November 2025, Wali Kota Madiun Maidi pada akhir Januari 2026, dan terakhir Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada 10 April lalu.
Mereka lampau dijadikan tersangka setelah diperiksa intensif di markas KPK di Jakarta Selatan usai terkena OTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasusnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Gatut Sunu Wibowo
Gatut yang terjaring OTT pekan lampau mengenai dugaan suap proyek prasarana dan pengadaan barang/jasa hingga pemerasan ASN di Kabupaten Tulungagung.
Bukan hanya itu, KPK juga menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan terhadap para camat dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Ada dugaan tindak pemerasan nan dilakukan oleh Bupati (Gatut) kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/4) malam.
Budi mengatakan dugaan ini tetap terus ditelusuri tim penyidik.
KPK menetapkan Gatut dan ajudannya nan berjulukan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Keduanya ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan jadi tersangka.
KPK mengungkapkan modus nan dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua corak surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.
Pertama, surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) awal hari. ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (11/4) malam mengatakan kedua surat tersebut diduga digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat nan menjadi bawahannya.
Bagi nan tidak 'tegak lurus', maka terancam dicopot dari kedudukan alias apalagi mundur sebagai ASN.
"Kemudian, GSW [Gatut] meminta sejumlah duit kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ungkap Asep kepada awak media saat itu.
Permintaan itu dilakukan setidaknya terhadap 16 OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Permintaan jatah ini juga diduga dilakukan Gatut dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Kemudian dari penambahan anggaran itu, Gatut meminta jatahnya sekitar 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan peralatan dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang, serta menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah paket pekerjaan di OPD," terang Asep.
Maidi
Wali Kota Madiun ini ditangkap berawal dari operasi KPK pada 21 Januari 2026. KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya pada hari itu.
Dari penggeledahan, interogator KPK menemukan dan menyita sejumlah peralatan bukti diduga mengenai kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan biaya Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya alias gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan dan menyita peralatan bukti duit tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
Wali Kota Madiun, Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Dari OTT itu pula KPK menemukan dugaan korupsi berupa permintaan fee publikasi perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku upaya seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat. Di antaranya rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah instansi dinas di Kota Madiun.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara seperti arsip hingga duit tunai sukses disita.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa sejumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun terkait kasus Maidi tersebut.
Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri terjaring OTT KPK pada 7 November 2025. KPK menjeratnya tekrait ksus dugaan suap promosi jabatan, proyek di RSUD dr Harjono, dan dugaan gratifikasi lainnya.
Sugiri sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4). Sugiri didakwa menerima suap mengenai jual beli kedudukan dan proyek RSUD, serta gratifikasi senilai Rp5,5 miliar.
Bersama Sugiri, dua terdakwa lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya membeberkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam dua skema suap utama: pengamanan kedudukan Direktur RSUD dan proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) berbareng Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dalam bangunan perkara, Yunus Mahatma diduga menyetor duit sebesar Rp1,25 miliar secara berjenjang sepanjang 2025 kepada Sugiri dan Agus Pramono agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diduga mengalir ke kantong Sugiri, sementara Rp325 juta diterima oleh Agus Pramono.
Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima fee sebesar 10 persen alias sekitar Rp1,4 miliar dari pihak swasta berjulukan Sucipto mengenai proyek pembangunan akomodasi RSUD senilai Rp14 miliar pada tahun anggaran 2024. JPU turut mengungkap kebenaran bahwa sebagian biaya suap nan diterima Sugiri digunakan untuk melunasi utang pribadi.
JPU menjelaskan, Yunus berkedudukan sebagai pemberi sekaligus penerima suap, sementara Agus Pramono bertindak sebagai perantara nan menikmati biaya tersebut.
Sementara itu pihak pemberi suap dari unsur swasta, Sucipto, telah divonis dua tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4) lalu.
Sidang bakal dilanjutkan pada Jumat (17/4) mendatang. Tim kuasa norma Sugiri Sancoko mengusulkan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengusulkan eksepsi dan menerima dakwaan JPU.
Respons gubernur
Terkait hattrick OTT KPK di daerahnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku upaya pencegahan korupsi sebenarnya telah dilakukan secara intensif. Ia mengungkap adanya kanal komunikasi unik antara kepala wilayah se-Jawa Timur dengan tim Bagian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
"Ada grup kepala wilayah dengan tim Korsupgah KPK, dan sebetulnya [kepala daerah] kabupaten/kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK, sudah ya," kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (13/4).
Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, KPK juga telah melakukan pemanggilan secara individual kepada para kepala wilayah untuk memberikan sosialisasi mengenai tata kelola pemerintahan nan bersih dan berintegritas.
"Sebenarnya semua kabupaten/kota sudah pernah dipanggil satu per satu. Harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan nan bersih, tata kelola nan baik," imbuhnya.
(kid/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·