Jakarta, CNN Indonesia --
Amerika Serikat (AS) bakal meluncurkan sistem untuk pengembalian biaya (refund) pungutan tarif sebesar US$166 miliar alias setara Rp2.845 triliun (asumsi kurs Rp16.988 per dolar AS) kepada para importir.
Refund dilakukan usai Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Februari lampau lantaran dinilai melanggar hukum.
Berdasarkan laporan Reuters, Rabu (14/4), kemarin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan telah menyelesaikan pengembangan tahap awal sistem refund berjulukan CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries) nan bakal dirilis 20 April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem CAPE bakal mengonsolidasikan pengembalian biaya sehingga importir menerima satu pembayaran elektronik beserta kembang jika berlaku, daripada memproses pengembalian per transaksi impor.
Pernyataan tersebut dimuat dalam arsip nan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional nan berbasis di New York.
Dalam arsip dimuat per 9 April, sekitar 56.497 importir telah menyelesaikan proses untuk mendapatkan refund secara elektronik, dengan total pengembalian biaya mencapai US$127 miliar alias setara Rp2.176 triliun. Lembaga tersebut menyatakan bakal meluncurkan sistem pengembalian biaya secara bertahap.
[Gambas:Youtube]
Pada tahap awal, CAPE bakal memproses pengembalian untuk peralatan impor terbaru dan transaksi nan sederhana. Pejabat Bea Cukai Brandon Lord menyebut lembaganya sedang mempertimbangkan opsi untuk memproses pengembalian pada sebagian transaksi nan mengenai tarif senilai US$2,9 miliar alias Rp49,7 triliun.
Lord menyebut proses tersebut biasanya memerlukan penanganan manual, nan dapat secara signifikan meningkatkan beban kerja dan mengalihkan personel dari operasi perdagangan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan tarif dunia secara luas berasas International Emergency Economic Powers Act, Undang-undang Tahun 1977 nan diperuntukkan bagi kondisi darurat nasional.
Usai MA AS menganulir tarif Trump, para importir menggugat pengembalian biaya ke Pengadilan Perdagangan Internasional.
Lebih dari 330 ribu importir bayar tarif nan dipermasalahkan pada 53 juta pengiriman peralatan impor, menurut arsip pengadilan.
Banyak importir mini cemas biaya proses refund bakal lebih besar daripada faedah nan diperoleh, sehingga sebagian perusahaan mempertimbangkan opsi pembiayaan imajinatif mengenai pengembalian biaya tersebut.
(pta/ins)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·