Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Asosiasi Pengacara Nilai Ruu Kuhap Lemahkan Peran Advokat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) nan dinilai berpotensi melemahkan peran advokat.

Ketua IKADIN Maqdir Ismail menyebut RUU KUHAP membatasi ruang mobilitas advokat dalam memberikan pendapat hukum, terutama di luar persidangan. Ia mengkritik Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam draf RUU KUHAP nan membatasi advokat memberikan pendapat di luar pengadilan mengenai perkara klien.

"Sekarang dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran nan disampaikan interogator sebelum persidangan, enggak boleh dikontestasi," ujar Maqdir pada obrolan publik di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan corak pelanggaran terhadap HAM," katanya.

Jika tetap dilakukan, IKADIN menilai advokat berisiko dikenai hukuman berasas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, ketentuan ini menakut-nakuti kebebasan beranggapan dan peran pembelaan advokat.

Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP merupakan salah satu pasal nan cukup dikritik kalangan advokat dan organisasi support hukum.

Pasal ini menyebut advokat dilarang memberikan opini alias pernyataan di luar pengadilan mengenai perkara nan sedang ditangani, selain dalam ruang sidang. Jika melanggar, advokat dapat dikenai tuduhan menghalangi proses hukum.

Karena itu, pasal ini sebagai corak pembungkaman kebebasan beranggapan dan upaya untuk membatasi peran kontrol sosial terhadap abdi negara penegak hukum.

Maqdir juga menyinggung persoalan klasik dalam perkara korupsi, ialah perdebatan tentang kerugian finansial negara. Ia menyebut kalkulasi kerugian seringkali tidak berasas parameter nan jelas dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014/5, nan menegaskan kerugian negara kudu nyata dan pasti.

"Ketika advokat mengoreksi pemberitaan ini, justru dikira menghalangi penyidikan," tambahnya.

Maqdir juga menyinggung soal keberadaan saksi mahkota. Praktik ini dianggap rentan disalahgunakan lantaran memungkinkan seseorang mengakui kejahatan nan belum tentu dilakukannya demi mendapat keringanan hukuman.

"Saya khawatir, pengakuan itu hanya digunakan agar dia ringan. Ini membuka kesempatan abuse of power," kata dia.

Senada dengan Maqdir, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya posisi advokat sebagai pengontrol kewenangan abdi negara penegak hukum. Ia mengkritik potensi pelanggaran kerahasiaan antara advokat dan pengguna dalam kasus nan berangkaian dengan keamanan negara.

"Yang problem paling serius adalah pembicaraan advokat dengan pengguna nan dalam konteks keamanan negara, itu bisa didengarkan oleh penegak hukum. Itu nggak boleh. Kalau di level pembicaraan pun tidak dilindungi, maka sistem norma kita bisa runtuh," kata Anam.

Komisi III DPR RI saat ini tengah menyusun draf RUU KUHAP nan direncanakan bertindak berbarengan dengan KUHP baru mulai 2026. Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP merupakan salah satu pasal kontroversial nan dikritik kalangan advokat dan koalisi masyarakat sipil.

(kay/pta)

[Gambas:Video CNN]