CNN Indonesia
Rabu, 07 Mei 2025 06:13 WIB
Perpres 46/2025 menyatakan pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan terdapat patokan baru nan membikin jejeran kementerian, lembaga, hingga perangkat wilayah wajib menggunakan kendaraan dinas dengan syarat kudu buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Kata Agus perihal itu merupakan corak penerapan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Peraturan ini mulai bertindak sejak diundangkan 30 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat Perpres ini semua kudu gunakan produk dalam negeri," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/5).
Bukan sekadar produk buatan Tanah Air, Agus melanjutkan semua pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, kudu menyesuaikan TKDN minimal 25 persen.
Ia mengatakan perihal itu sesuai ketentuan nan tertulis pada Perpres 46 Pasal 66. Berikut bunyinya:
1. Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
2. Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan Produk Dalam Negeri nan mempunyai nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) andaikan terdapat Produk Dalam Negeri nan mempunyai penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai berat faedah perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. dalam perihal Produk Dalam Negeri nan mempunyai penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai berat faedah perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
tersedia alias volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri nan mempunyai nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
c. dalam perihal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia alias volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri nan mempunyai nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau
d. dalam perihal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia alias volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri nan telah tercantum dalam sistem info industri nasional.
Agus menambahkan perihal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
"Ini nan saya sampaikan, pemerintah lebih afirmatif, lebih garang dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," kata Agus.
(ryh/fea/mik)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·