Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru nan disinyalir bakal membebankan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan patokan ini, nantinya mobil maupun motor berbasis baterai bakal mempunyai beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB, misalnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor daya terbarukan; dan
kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Dalam patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Masih dalam patokan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak bakal sebesar kendaraan konvensional berkah insentif dari masing-masing daerah.
Hal itu merujuk pada Pasal 19 nan menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Sejauh ini belum ada petunjuk penyelenggaraan alias teknis dari ketentuan anyar tersebut, meski telah bertindak sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
(ryh/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·