Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan skema untuk mengantisipasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru nan sekarang bakal membebankan pajak bagi kendaraan listrik.
Lewat patokan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, mengatur, kendaraan listrik bakal mempunyai beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi daya bersih melalui penggunaan kendaraan listrik," kata Bapenda DKI Jakarta di laman resminya, Kamis (16/4).
"Oleh lantaran itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah wilayah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan nan terjangkau," lanjut pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapenda mengungkap Pemprov DKI Jakarta sekarang sedang menyiapkan skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru.
Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak nan kudu ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Selain itu, kebijakan insentif nan dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota nan berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan listrik ini dianggap tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.
"Pemprov DKI mau memastikan perubahan izin ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan insentif nan tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif," lanjut Bapenda.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat telah menetapkan penyesuaian kebijakan nan menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.
Salah satu poin krusial dalam izin tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak nan dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, sekarang ketentuan tersebut telah diperbaharui.
Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB, misalnya:
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor daya terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Masih dalam patokan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak bakal sebesar kendaraan konvensional berkah insentif dari masing-masing daerah.
Hal itu merujuk pada Pasal 19 nan menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
(ryh/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·