Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sekarang membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya boleh pada bagian tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut izin ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.
"Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Dalam patokan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bagian tertentu. Berikut daftarnya:
- jasa kebersihan
- penyediaan makanan dan minuman
- pengamanan
- penyediaan pengemudi dan angkutan
pekerja/buruh
- jasa penunjang operasional
- pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:
- pekerjaan nan dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya
- jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
- letak penyelenggaraan pekerjaan;
- jumlah pekerja/buruh alih daya;
- pelindungan dan kewenangan pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, bayaran kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, libur tahunan, kewenangan atas keselamatan dan kesehatan kerja, agunan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kewenangan atas berakhirnya hubungan kerja alias pemutusan hubungan kerja
- kewenangan dan tanggungjawab Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan nan menyerahkan sebagian penyelenggaraan pekerjaan.
Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.
Perusahaan pemberi kerja nan melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan aktivitas usaha. Pengenaan hukuman tersebut dilakukan secara bertahap.
Pembatasan aktivitas upaya dapat berupa pembatasan kapabilitas produksi peralatan dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berupaya di satu alias beberapa letak bagi perusahaan nan mempunyai proyek di lebih dari satu lokasi.
Penerapan hukuman dilakukan oleh lembaga nan berkuasa menerbitkan perizinan, berasas rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur tanggungjawab perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berupaya di bagian alih daya.
Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan aktivitas upaya paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya bakal dikenai hukuman administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berupaya berbasis risiko.
(dhz/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·